DPRD Pamekasan Hentikan Operasi Klinik Siti Aisyah

DPRD Pamekasan
LSM Prahara saat sampaikan aspirasi ke DPRD Pamekasan. (Foto: RUK/MI)

maduraindepth.com – Klinik Siti Aisyah yang berada di Jl. Amin Jakfar, Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan disoal oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Mahasiswa Madura (Prahara). Pasalnya klinik tersebut diketahui telah melakukan praktik operasi.

Persoalan ini kemudian dibawa ke meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Jum’at (6/12/2019). Di gedung dewan, LSM Prahara melakukan audensi dengan komisi IV dan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Direktur Klinik Siti Aisyah.

Ketua LSM Prahara Haidar Anshori mengatakan, bahwasannya pelayanan kesehatan yang berupa klinik dilarang untuk melakukan operasi. Hal itu diutarakan berdasarkan peraturan presiden (Perpres).

“Hal ini terdapat Dalam Perpres nomor 9 tahun 2014, bahwa klinik dilarang melakukan operasi. Tetapi kenapa klinik Siti Aisyah masih tetap melakukan operasi,” kata Haidar di gedung DPRD Pamekasan dengan nada mempertanyakan.

Haidar menyayangkan sikap Dinkes Kabupaten Pamekasan yang dinilai tidak tegas dalam mengawasi pelayanan kesehatan swasta. “Sebenarnya apa tugas dan fungsi Dinas Kesehatan itu, kok seolah tak berkutik. Ini bukti Kabupaten Pamekasan gagal hebat,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Klinik Siti Aisyah, Aminatus Sa’diyah mengakui jika dirinya bersalah. Pengakuan itu diutarakannya dihadapan Plt Kepala Dinas Kesehatan dan anggota DPRD Komisi IV Kabupaten Pamekasan.

Menurutnya, apa yang dilakukan tersebut semata-mata atas dasar kemanusiaan dan kemaslahatan umat. Sehingga dengan begitu, tidak menyalahi aturan.

Baca juga:  Massa Desak BK Segera Ungkapan Kasus Pemalsuan Tandatangan Dana CSR

“Sebenarnya klinik kami melayani operasi atas dasar kemanusiaan. Semata-mata karena kemaslahatan umat,” kata Aminatus Sa’diyah.

Dikatakan Aminatus Sa’diyah, seluruh masyarakat Kabupaten Pamekasan sudah tahu bahwa di Klinik Siti Aisyah tersebut bisa melakukan operasi. “Lagi pula semua masyarakat sudah tahu. Dan Dinkes kemarin sudah melayangkan surat teguran,” tukasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pamekasan Moh Sahur meminta kepada pihak pengelola Klinik Siti Aisyah untuk tidak melanjutkan praktik operasi. Mengingat dampak Malpraktek tersebut.

“Saya minta dihentikan dulu, ya bu,” tandas Sahur. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto