Reklamasi Disoal, DPRD Pamekasan Didemo

Reklamasi Pamekasan
Aparat kepolisian melakukan pengamanan saat demonstran berorasi di depan kantor DPRD Pamekasan. (Foto: RUK/MI)

maduraindepth.com – Kantor DPRD Pamekasan didemo oleh Ormas Laskar Merah Putih Markas Cabang Pamekasan, Rabu (4/3/2020). Demonstran menilai proses reklamasi proses reklamasi yang berjalan di Pantai Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan menyalahi aturan.

Koordinator Lapangan (Korlap), Joni Iskandar menyebut, reklamasi tersebut belum menyelesaikan proses perizinan atau unsur-unsur perizinan tidak terpenuhi. Karena itu, demonstran menilai reklamasi tersebut salah.

banner auto

“Mereka melakukan reklamasi belum melakukan perizinan,” ucap Joni.

Proses reklamasi tersebut sudah menyalahi aturan yang tertuang dalam Undang-undang, Peraturan Presiden Republik Indonesia No 122 Tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil. Demosntran juga menilai, reklamasi itu juga menyalahi Perda Jawa Timur.

Demonstran bahkan menuntut agar pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif menghentikan kegiatan reklamasi tersebut secara paksa. Mereka menduga dalam reklamasi tersebut telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengusaha.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Amin Jabir mengatakan, terkait reklamasi tersebut pihaknya telah melakukan tindakan. Pertama pemerintah daerah sudah mencabut rekomendasi reklamasi, kedua sudah mengeluarkan surat pemberhentian reklamasi sampai memenuhi unsur perizinan.

Kata Amin, pihaknya juga sudah memberitahukan kepada Pemprov Jawa Timur bahwa reklamasi tersebut tidak sesuai dengan tata ruang Pemerintah Kabupaten Pamekasan. “Itu tidak sesuai dengan tata ruang dan pola ruang,” tambahnya.

Baca juga:  Raperda Masuk Pembahasan Akhir, Bapemperda Panggil Kelompok Disabilitas Jumat Ini

Sementara ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman mengatakan, pemerintah daerah tetap ikut andil untuk menghentikan kegiatan reklamasi tersebut sampai sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Jadi ketika nanti sudah ada perizinan yang resmi, baru disesuaikan dengan konsep dan aturan yang berlaku,” ucapnya. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto