Proyek Pembangunan Gedung Perpusda Mangkrak, PUPR Pamekasan Blacklist Kontraktor Pelaksana

proyek pembangunan gedung perpusda pamekasan mangkrak pupr
Kondisi pembangunan gedung Perpusda Pamekasan mangkrak. (Foto : Rafi/MID)

maduraindepth.com – Pembangunan gedung Perpustakaan Umum Daerah (Perpusda) di Jalan Joko Tole, Kabupaten Pamekasan mangkrak dan telah dinyatakan putus kontrak dengan kontraktor pelaksana CV Versaindo Utama oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan, Amin Jabir menyampaikan, pembangunan gedung Perpusda telah diputus kontrak karena mangkrak akibat beberapa faktor dari kontraktor pelaksana. Sebelum memutus kontrak, pihaknya mengaku telah memberikan Surat Peringatan (SP 1-3) bahwa kontraktor pembangunan gedung Perpusda tidak mampu melaksanakan tugas dan memperbaiki kinerja setelah empat kali diberikan waktu perpanjangan.

Bukti pemutusan kontrak, langsung ditembuskan terhadap Bupati Pamekasan, Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), dan Kejaksaan Negeri RI. “Pemutusan kontrak merupakan sanksi. Tetapi, kami melakukan beberapa tindakan,” ujarnya, Selasa (28/11).

Sanksi pertama, Amin memasukkan perusahaan atau CV Versaindo Utama dalam daftar hitam (blacklist), dan surat telah dilayangkan terhadap Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) sampai Kejaksaan Negeri Republik Indonesia.

Kedua, pihaknya melakukan permohonan pencairan jaminan pelaksanaan senilai 5 persen dari kontrak dengan nilai sekitar Rp 499 juta yang merupakan aset dari kontraktor untuk digeser menjadi aset pemerintah daerah Pamekasan dan harus ditransfer ke Kas Daerah (Kasda).

Menurutnya, progres pembangunan gedung Perpusda Pamekasan yang mangkrak telah mencapai 60,02 persen. Namun, kontraktor tetap mendapat kesempatan selama 14 hari untuk memberikan ruang dan waktu supaya kontraktor menghitung secara detail melalui pendampingan tim pengawas dan tim profesi audit.

Baca juga:  Nasib Warga Kangean Jelang Lebaran di Atas Kapal Tol Laut

“Tujuan, agar konsultan dapat merekomendasi hasil evaluasi sebagai dasar dan landasan pencairan termin baik untuk kontraktor dalam pembayaran progres fisik, konsultan maupun progres pengawasan,” tegasnya.

Nilai kontrak pembangunan gedung Perpustakaan Umum Daerah (Perpusda) Pamekasan yang sedang mangkrak itu, disebut mencapai Rp 7,9 miliar dari Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (Dipa) Rp 10 miliar setelah dilakukan lelang dengan pemenang CV Versaindo Utama.

Tanggung jawab pada pembangunan Perpusda mangkrak, Amin tetap memiliki tugas dengan melakukan review atau perhitungan riil pada fisik yang telah dibangun untuk dilaporkan terhadap Bupati Pamekasan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar mendapatkan perhatian.

“Kami sedang melakukan perhitungan terhadap rencana review desain. Artinya, pelibatan kembali terhadap konsultan perencana dengan cara melelang kembali perencanaan dan mengusulkan dana pembangunan yang dibutuhkan,” pungkasnya. (Rafi/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *