Perlu Evaluasi Keseriusan Penegakan Perda di Pamekasan

Oleh: Ketua Dewan Penasehat DPD APKLI Pamekasan, Nur Faisal MH

penegakan perda di pamekasan
Ketua Dewan Penasehat DPD APKLI Pamekasan, Nur Faisal MH. (Foto: Faisal for MID)

maduraindepth.com – Bupati Pamekasan perlu melakukan evaluasi terhadap para penegak peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Pamekasan yang dinilai belum mampu menerjemahkan dengan baik tentang istilah penegakan hukum atau penegakan perda. Contoh, penegakan Perda nomor 1/2017 tentang ketertiban sosial.

Selama ini pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sering melakukan razia, utamanya terkait peredaran minuman keras (Miras) dan pelaku seks komersial (PSK). Dalam kasus ini, Satpol PP Pamekasan sebagai penegak perda sangat sering melakukan razia pada warung remang-remang yang diduga menyediakan bisnis haram tersebut.

banner auto

Seperti di sekitar pasar 17 Agustus dan beberapa titik di jalan pintu gerbang yang dilakaukan baru-baru ini. Dari razia tersebut Satpol PP sering juga menemukan dan mengamankan barang bukti seperti pelaku prostitusi yang kemudian mereka amankan untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Akan tetapi, sangat jarang Satpol PP tersebut melakukan penindakan secara hukum pada PSK, warung remang-remang dan pemiliknya. Buktinya, saat penyelidikan dilakukan dan barang bukti ditemukan, warung-warung tersebut tetap  beroperasi secara lancar.

Bagaimana perda tersebut bisa melahirkan efek jera baik pada PSK? Atau penyedia jasa yang memberikan tempat bisnis haram ini dijalankan, jika penegakannya setengah hati dan terkesan simbolik semata.

Kami berharap, para penegak perda ini betul betul memahami substasi penegakan hukum yang berkeadilan. Khusus untuk Perda nomor 1/2017 tentang ketertiban sosial tersebut, maka sangat penting bagi para penyidik di Satpol PP Pamekasan untuk memahami betul isi pasal 4,5,6 dan 7 serta BAB IX pasal 22 tentang ketentuan penyidikannya berikut BAB X pasal 23 tentang ketentuan pidananya.

Baca juga:  Nisfu Sya'ban dan Agenda Persatuan

Jika perintah perda ini tidak dapat dipahami, maka perda tersebut hanyalah tumpukan peraturan yang tidak berguna dan negara pasti dirugikan dengan kerugian yang sangat besar. Mengingat penyusunan perda tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD berikut pelaksanaan penegaknnya. DPRD juga harus melakukan pengawasan pelaksanaan perda oleh ekskutif. (*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto