banner 728x90
Opini  

Mantan Kades Ombul Cawe-cawe Pengunaan Dana Desa

Para pekerja sedang membangun jalan rabat beton menggunakan dana yang bersumber dari DD. (Foto: Arif Maulana for MID)

maduraindepth.com – Masa jabatan Kepala Desa (Kades) Ombul memang sudah selesai, tepatnya pada tahun 2021. Tetapi perannya? Tentu tidak.

Sejak jabatan kepala desa beralih ke Penjabat (Pj), mantan Kades Ombul tak sedikit pun kehilangan kuasanya. Selain karena Pj Kades yang masih kerabatnya, pelayanan publik pun masih terpusat di kediamannya. Mungkin masyarakat terpukau dengan balai desa yang baru karena sudah permanen dan mewah berlantai dua.

Rupanya, bukan hal baru perihal kewenangan Pj Kades di Kabupaten Sampang terutama di Desa Ombul berada dalam bayang-bayang mantan kadesnya. Jika menggunakan bahasa bayi, Pj Kades Ombul akan dan selalu berada di bawah “tangan kotor” mantan Kades Ombul. Pj Kades yang disetir tersebut diperkuat dengan adanya mantan kades dalam keterlibatan proses perbaikan jalan baru-baru ini.

Yang diperbaiki ternyata jalan poros kabupaten sepanjang 154 meter, lokasinya berada di Dusun Sabungan Timur, Desa Ombul, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Pembenahan jalan ini yang seharusnya dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang, kini harus diambil alih Pemerintah Desa (Pemdes) Ombul dan memakai Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Kejadian ini disebabkan karena lemahnya pengawasan dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, bahkan pemerintah pusat. Jalan yang dikerjakan kurang lebih satu bulan tersebut sudah menghabiskan anggaran sebesar Rp 179 juta, meski tantangannya harus melanggar Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Baca juga:  Keterbukaan Informasi di Era Apip Ginanjar

Berikut bunyi pasalnya:

(1) Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:

a. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;

b. Penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim;

c. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting;

d. Dukungan program Ketahanan Pangan;

e. Pengembangan potensi dan keunggulan Desa;

f. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital;

g. Pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau

h. program sektor prioritas lainnya di Desa.”

Pertanyaannya, apakah dana desa tidak bisa digunakan untuk memperbaiki jalan? Bisa, khusus jalan poros desa yang menghubungkan antardusun.

Mengapa dana desa tetap dipakai untuk jalan poros kabupaten? Menurut kabar yang beredar di masyarakat, karena jalan yang dipaksakan menggunakan dana desa tersebut masih di kawasan dekat kerabatnya. Menarik juga kebijakannya.

Dan anehnya, jalan poros desa pun banyak yang jauh lebih parah tingkat kerusakannya, namun diabaikan dan lagi-lagi seperti biasa; biarkan masyarakat membangun jalan dengan swadaya. Jika apa-apa swadaya, lalu fungsinya pemerintah desa apa? Karena menjelang Pilkades ceritanya berusaha mengakali masyarakat dengan agenda politik terselubung di dalamnya? Begitu, maksudnya?

Baca juga:  Menjadi Pion dan Elaborasi Perasaan

Mau sampai kapan masyarakat dibodohi? Gunakan dana desa segaimana mestinya. Kenapa tiba-tiba ingin menjadi pahlawan kesiangan. Apa karena akhir-akhir ini kerap beperkara dengan aparat penegak hukum? Atau mendengar bisikan atasan kalau dana desa dipotong ala kadarnya saja (dibuat cuci muka) –ka raop; Madura red, jangan kemudian dana desa diambil semuanya (dibuat mandi) –jha’ ka pandhih; Madura red.

Tindakan yang mantan kades lakukan itu bukan hanya berbahaya bagi karier politiknya, tetapi juga masa depan desanya. Bagaimana jika dana desa betulan ditangguhkan hanya karena tidak tepat sasaran? Belum lagi melanggar peraturan yang sama Pasal 17 Ayat 1, 2, dan 3 terkait keterlibatan masyarakat dalam penetapan fokus penggunaan dana desa. Masyarakat mana yang dilibatkan?

Ditambah juga Pasal 21 Ayat 1, 2, dan 3, tentang publikasi yang selama ini terkesan atau memang sengaja disembunyikan. Sudah tidak menjabat  kades lagi, kan? Sudah menjadi masyarakat biasa, kan? Atau justru terus merasa bahwa Desa Ombul akan menjadi miliknya selamanya? Begitu. Ingat! Jangan biarkan gelombang perlawanan masyarakat memuncak dan membuktikan.

Bersandar pada Abraham Lincoln. “Anda bisa membohongi semua orang dalam satu waktu. Anda juga bisa membohongi satu orang sepanjang waktu. Tetapi Anda tidak bisa membohongi semua orang sepanjang waktu.” (*)

*Penulis merupakan pemerhati kebijakan desa.

Disclaimer:

Baca juga:  Pemdes Mandangin Percepat Pembangunan Jalan Rabat Beton

1. Media berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Oleh karena itu, tuduhan penulis opini harus mendapat tanggapan dari pihak terkait sebagai keberimbangan dan hak berbicara,
2. Opini adalah tulisan yang berisi masalah, analisa dan jalan keluar menurut penulis,
3. Jika nomor satu diabaikan, maka media ini memberikan ruang kepada siapapun untuk melakukan tuduhan.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *