PLN Gagal Cabut Meteran Listrik Liar, Petugas Satpol PP Pamekasan Turun Tangan

penertiban kabel listrik liar di area taman Arek Lancor Pamekasan
Satpol PP Pamekasan tertibkan meteran listrik liar di kawasan Arek Lancor. (Foto : Rafi/MID)

Maduraindepth.com – Petugas Satuan Polisi Paming Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, memutus dan menertibkan kabel listrik liar yang sering digunakan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terpasang di area taman Arek Lancor (Arlan), Senin (4/12).

Proses penertiban meteran dan kabel listrik liar, melibatkan petugas Satpol PP, Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Pamekasan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat (Tibumtram) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas), Satpol PP Pamekasan, Akhmad Jhonnaidi menyampaikan, kondisi meteran listrik liar yang diterbitkan telah lama terblokir atau non aktif dari pengguna.

Penertiban dilakukan, seusai pihaknya melakukan rapat evaluasi bersama tim penegak Peraturan Daerah (Perda) dan menemukan meteran listrik liar terblokir di area taman atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) Arek Lancor (Arlan) Pamekasan.

”Hasil rapat tim Penegak Perda Satpol PP, bahwa ada sambungan listrik tidak berguna dan telah lama terblokir. Sehingga kami lakukan penertiban,” ujarnya.

Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) 3 tahun 2019 menegaskan, bahwa pemasangan dalam bentuk apapun di Ruang Terbuka Hijau (RTH) wajib melalui izin resmi dari Bupati Pamekasan.

Jhon menyebutkan, ada tujuh titik meteran yang terpasang di Ruang Terbuka Hijau kawasan monumen Arek Lancor Pamekasan. Namun, enam meteran belum dilakukan penertiban dan menunggu hasil evaluasi dari ULP PLN.

Baca juga:  Pemkab Bangkalan Imbau Bulan Ramadhan Tidak Ada Warung Buka Siang Hari

”Meteran listrik yang belum diterbitkan, keterangan dari PLN telah berizin, pembayaran lancar. Tetapi, tempat yang digunakan bukan peruntukannya dan kami masih menunggu evaluasi dari PLN,” imbuhnya.

Sementarabitu, Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Pamekasan, Agung Setiobudi mengaku terdapat beberapa kriteria untuk menertibkan meteran listrik yang dinilai bermasalah. Yaitu, pelanggan menunggak atau tidak menyelesaikan kewajibannya, terjadi pelanggaran, dan instruksi dari instansi pemerintah daerah.

Upaya penertiban meteran di RTH kawasan monumen Arek Lancor Pamekasan, lanjut Agung, terdapat penolakan dari warga sehingga gagal mencabut instalasi meteran itu, ”Ada warga merasa keberatan terhadap meteran yang harus ditertibkan. Jadi, tugas kami hanya memberikan pelayanan suplai listrik terhadap pelanggan atau pengguna,” tandasnya.(Rafi/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *