banner 728x90

Pengadaan Mesin Pengolah Sampah Habiskan APBD Rp 2,8 Miliar

Sampah
Tumpukan sampah di TPA Desa Torbang, Batuan, Sumenep menggunung. (Foto: Busri/MiD)
banner 728x90

maduraindepth.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah untuk mengelola sampah. Meskipun begitu, masalah tempat pembuangan akhir (TPA) yang overload belum bisa teratasi.

Kepala DLH Sumenep Arif Susanto mengklaim, telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah TPA yang overload. Salah satunya, melakukan pengadaan mesin cacah pengolah sampah di gudang TPA, Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Sumenep.

banner 728x90 banner 728x90

“Upaya itu sudah mulai kami lakukan dari tahun 2023. Kami memanfaatkan gudang di TPA untuk dijadikan tempat mesin pengolah sampah,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada tahun 2024, DLH Sumenep melakukan pengadaan mesin pengolah sampah menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun berjalan. Jumlah anggaran yang dihabiskan yaitu mencapai sebesar Rp 2,8 miliar.

“Sampah yang masuk ke TPA mencapai 38 ton per hari. Sebanyak 20 ton di antaranya, akan diolah menggunakan mesin. Jadi, yang dibuang ke penampungan sebanyak 18 ton per hari,” jelasnya.

Dari sampah sebanyak 20 ton per hari yang masuk ke gudang tempat pengolahan, diperkirakan memperoleh hasil cacah sebanyak 13 ton. Sedangkan 7 ton sisanya adalah sampah residu yang harus dibuang ke tempat penampungan.

“Residu itu bisa berupa kain, kaca, atau benda lain tidak bisa diolah,” ujarnya.

Kata Arif, rencana pengolahan sampah menggunakan mesin cacah tersebut akan diluncurkan pada Senin (17/02). Sehingga pengoperasiannya juga dapat dimulai pada hari yang sama. Dari hasil pengolahan sampah itu, ditargetkan bisa menambah angka pendapatan asli daerah (PAD).

Baca juga:  Permasalahan Sampah Tak Kunjung Selesai, Ketua Dewan Minta DLH Lebih Maksimal

“Sudah ada MoU dengan pihak ketiga untuk penjualan hasil olahan sampah itu,” katanya.

Dia menyebutkan, sampah hasil olahan tersebut terbagi menjadi dua jenis yang harganya berbeda. Untuk sampah organik, akan dijual Rp 200 per kilogram. Sedangkan untuk sampah anorganik akan dijual dengan harga Rp 300 per kilogram.

“Hasil penjualan itu masuk ke PAD,” pungkasnya. (bus/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90