Pemkab Pamekasan Mulai Terapkan Sanksi Sosial dan Denda Rp 500 Ribu Bagi Pelanggar Prokes

Pamekasan
Jalan masuk menuju Kabupaten Pamekasan. (Foto: RUK/MI)

maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mulai menerapkan sanksi sosial dan denda sebesar Rp 500 ribu bagi warga yang mengabaikan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19. Penerapan tersebut dilakukan guna menekan penyebaran virus Corona di Bumi Gerbang Salam.

Sanksi dan denda tersebut termaktub dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2020 yang menyesuaikan dengan instruksi presiden (Inpres) RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Prokes dalam penanganan COVID-19.

banner 728x90

Sanksi sosial tersebut meliputi teguran lisan, tertulis, kerja sosial, denda administratif dan bahkan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibisono mengatakan, penegakan hukum Prokes tersebut sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam menerapkan era new normal COVID-19.

“Sanksi sosial ialah dengan menyanyikan lagu nasional, juga sanksi administratif bagi perorangan berupa penyitaan KTP dan bagi pelanggar perorangan paling tinggi membayar denda sebesar Rp 100 ribu,” terangnya.

Sementara itu, sanksi bagi pelaku usaha di wilayah Pamekasan yang terdapat melanggar terancam mendapat sanksi administratif berupa denda maksimal Rp 500 ribu. Kemudian usahanya diberhentikan untuk sementara dan bahkan hingga pencabutan izin usaha.

“Sanksi ini berlaku untuk semua orang yang ada di wilayah Pamekasan maupun kepada pendatang,” ujarnya.

Kata Yusuf, sanksi bagi yang melanggar Prokes COVID-19 sudah mulai dilaksanakan. Penerapan tersebut dilakukan oleh Satpol PP, TNI dan Polri.

Baca juga:  Wartawan dengan Status PDP di Pamekasan Meninggal Dunia

“Kemarin kami sudah memberikan sanksi kepada pelanggar dan akan memberikan sanksi administratif bagi pelanggar mengulanginya,” pungkasnya. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *