Pemkab dan MUI Sampang Menegaskan Pengurusan Jenazah Covid-19 Sesuai Syariat Islam

Pengurusan Jenazah Covid-19
Kepala Diskominfo Sampang H. Djuwardi saat menggelar press release di Pemkab Sampang tentang pemulasaraan jenazah Covid-19. (Foto: RIF/MI)

maduraindepth.com – Maraknya informasi yang tidak akurat terkait pemulasaraan atau pengurusan jenazah pasien Covid-19 membuat masyarakat resah. Sebab itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) melakukan konferensi pers terkait pengurusan jenazah bersama awak media di Kota Bahari, Selasa (2/6).

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Diskominfo H. Djuwardi didamping Direktur RSUD Sampang Titin Hamidah dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, Agus Mulyadi. Terlibat dalam kesempatan tersebut ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang, KH. Buchori Maksum.

Djuwardi menyampaikan, bersama tim medis yang tergabung dalam gugus tugas penanganan Covid-19 Sampang, pihaknya terus berupaya menyampaikan informasi berdasarkan laporan dari masyarakat. Laporan tersebut terkait pelaksanaan penanganan Covdi-19 di lapangan.

Berdasarkan data yang dimiliki, Djuwardi membeberkan, di Kabupaten Sampang terdapat 489 Orang Dalam Pantauan (ODP). Sementara Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 18 orang.

Kata dia, saat ini pasien terkonfirmasi positif virus Corona di Kabupaten Sampang terdapat 27 orang. Adapun korban yang meninggal dunia dari awal hingga kini mencapai 96 orang.

“Segala tindakan sudah kami laksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni ketentuan tentang protokol kesehatan dan juga ketentuan-ketentuan yang diatur dalam rangka melaksanakan pemulasaraan jenazah yang terpapar penyakit menular atau Covid-19 di Kabupaten Sampang ini,” terang Djuwardi kepada awak media.

Baca juga:  MUI Sampang Sebut Fatwa Pengurusan Jenazah Terinfeksi Covid-19 Tidak Bisa Diganggu Gugat

Djuwardi menjelaskan, pihaknya mengklaim sudah mengikuti aturan-aturan yang ada. Yakni dengan mengikuti aturan perundang-undangan nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengacu pada undang-undang Nomor 18 tahun 2020 tentang kepengurusan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19.

“Yang juga di dalamnya terdapat undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan,” ucapnya.

Djuwardi mengimbau agar masyarakat di Kabupaten Sampang tidak gampang terprovokasi dan tidak terpengaruh dengan informasi atau berita yang tidak akurat dan belum jelas sumbernya.

“Khususnya berita-berita yang melalui video atau melalui online dan apapun yang sifatnya tidak benar tolong dikritisi. Apabila masyarakat butuh penjelasan-penjelasan maka segera koordinasikan dengan tim teknis atau tim Satgas,” pintanya.

Terkait dengan pengurusan jenazah pasien Covid-19, kata dia, pihaknya selaku tim Satgas Covid-19 sudah melakukan koordinasi dengan MUI Kabupaten Sampang. Koordinasi tersebut menyangkut tentang anjuran agama dalam pemulasaraan jenazah.

“Kita sesuaikan dengan kultur dan adat istiadat yang ada di Kabupaten Sampang agar tidak terjadi kesalahpahaman dan terjadi miskomunikasi. Yang kita harapkan dengan adanya penjelasan melalui peradilan maupun apapun bentuknya, kami berharap ada kesepahaman, semua ini kita lakukan dalam rangka bersama-sama menghadapi wabah Covid-19 di Kabupaten Sampang,” pungkasnya.

Terkait Pemulasaraan Jenazah Covid19, Ini Pernyataan Ketua MUI Sampang

Di tempat yang sama, Ketua MUI Sampang KH. Buchori Maksum menerangkan, dalam pengurusan jenazah pasien Covid-19, termasuk proses pemakaman terdapat dua cara atau macam. Pertama dalam kondisi normal dan kedua dalam kondisi tidak normal.

Baca juga:  MUI Sampang Siap Bantu Bina Masyarakat, Bupati: Kami Akan Bangun Islamic Center

“Sisi normal pelaksanaannya sebagaimana dilakukan seperti biasanya, yang akan kami jelaskan saat ini adalah sisi yang tidak normal atau abnormal,” jelasnya.

Menurutnya, dalam kondisi tidak normal pihaknya telah mengambil kebijakan dari fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur. Dari sisi keagamaan, kata dia, memang tidak boleh lepas dari syariat islam, termasuk tata cara memandikan jenazah akibat Covid-19.

Cara memandikan pertama adalah izalatun najasah. Yakni menghilangkan najis-najis yang melekat pada badan mayat atau jenazah.

“Pertama itu yang harus dihilangkan, mungkin dari kemaluannya atau dari badannya terdapat darah yang sulit dihilangkan, kemudian dimandikan secara syariat bisa dibersihkan seluruh badan dan tubuhnya termasuk lekukan tubuhnya dibersihkan dari kotoran-kotoran, setelah itu selesai maka selanjutnya proses pengkafanan,” terang Kyai Buchori.

Kyai Buchori menegaskan, selama ini yang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat ketika korban Covid-19 dipulangkan dari rumah sakit masih diminta untuk singgah di rumahnya. Kemudian dibuka walaupun dalam keadaan terpaksa.

“Saat dibuka ternyata di situ bajunya masih tetap utuh, sehingga masyarakat berprasangka jenazah tidak dimandikan, dengan dalih pakain jenazah masih utuh,” ujarnya. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto