banner 728x90

MUI Sampang Sebut Fatwa Pengurusan Jenazah Terinfeksi Covid-19 Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jenazah Covid-19
Rakor Ulama dan Umara di Aula Pemkab Sampang membahas tentang pengurusan jenazah terinfeksi Covid-19. (Foto: AW/MI)
banner 728x90

maduraindepth.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang KH Buchori Maksum menegaskan fatwa tentang pengurusan atau pemulasaraan jenazah pasien terinfeksi Covid-19 tidak bisa diganggu gugat. Menurutnya, fatwa tersebut sudah representatif diterapkan untuk seluruh warga Indonesia.

Kyai Buchori menyebut fatwa tentang pemulasaraan jenazah pasien terinfeksi virus Corona tersebut sudah cukup mewakili seluruh Indonesia. Sebab fatwa yang dikeluarkan tersebut sudah melalui tahapan-tahapan proses ijtihad ulama se-Indonesia.

banner 728x90 banner 728x90

“Kami MUI, NU, para Kyai, Ulama sepakat dalam pemulasaraan jenazah sesuai dengan fatwa MUI dan keputusan bahsul masail NU pusat,” ujar Kyai Buchori dalam kegiatan ‘Sosialisasi Fatwa MUI tentang Pengurusan Jenazah Terinfeksi Covid-19’, yang digelar di Aula Pemkab Sampang, Pada Kamis (4/5) siang.

Dia menjelaskan, diantara isi fatwa MUI tersebut adalah tentang tata cara atau kaifiyah memandikan jenazah. Jika yang meninggal laki-laki, lanjut dia, maka yang memandikan juga harus laki-laki. Pun sebaliknya, jika yang meninggal perempuan, maka harus perempuan juga yang memandikan.

“Ini harus, tidak boleh tidak, jangan sampai terjadi yang meninggal perempuan yang memandikan laki-laki, ini sangat riskan ndak boleh terjadi itu,” tegasnya.

Baca Juga : Pemkab dan MUI Sampang Menegaskan Pengurusan Jenazah Covid-19 Sesuai Syariat Islam

Fatwa tersebut juga membahas soal tayamum bagi jenazah. Kyai Buchori menggaris bawahi, dalam mentayamumi jenazah setidaknya ada tahapan-tahapan dan proses yang harus dilakukan.

Baca juga:  Yakinkan Warganya, Kades Tobai Barat Orang Pertama Disuntik Vaksin

Tahapan dimaksud adalah harus ada tim dokter ahli yang berkompeten dalam penanganan pasien Covid-19. Sehingga melalui dokter ahli tersebut, bisa diketahui apakah jenazah bisa dimandikan atau tidak.

“Kalau seumpama jenazah tidak bisa dimandikan karena tingkat penularannya sangat tinggi, (maka) cukup ditayamumi,” terangnya.

Untuk talkin mayit, lanjut Kyai Buchori, dari segi dalil hukumnya sunah. Namun demikian, karena talkin sudah menjadi budaya di Kabupaten Sampang, maka pihaknya mengusulkan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) agar mempersiapkan personel yang bisa mentalkin mayit.

“Nanti personel MUI, Kemenag, NU siap mendampingi,” katanya.

Di tempat yang sama, Rais Syuriah PCNU Sampang KH. Syafiuddin menyatakan ulama dan umara sudah sepakat dengan fatwa MUI dan keputusan bahsul masail PBNU. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan masalah luar biasa yang jarang terjadi.

“Bahwa semua orang yang meninggal harus dirawat, mulai dari pemandian, kafan, mensalati hingga kuburan. Mungkin pemandiannya tidak sama dengan orang yang meninggal biasa,” tuturnya. (MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90