maduraindepth.com – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Sundakir (54) terdakwa tiga kasus pencabulan anak di bawah umur. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Budi Iriyanto, Selasa (24/9/2019).
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan masih pikir-pikir. Sedangkan pihak terdakwa juga mengaku pikir-pikir selama tujuh hari kerja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Anton Zulkarnain, mengaku masih ada waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti hasil putusan sidang terhadap terdakwa Sundakir.
“Kami masih pikir-pikir dalam tujuh hari ini apakah lanjut atau mengikuti hasil vonis,” katanya.
Baca Juga:
Bocah SD Jadi Korban Indehoi, Abang Tukang Pentol Dipolisikan
Cabuli Bocah SD di Sampang, Tukang Pentol Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Dia menjelaskan, vonis 19 tahun tersebut berasal dari tiga perkara kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa, dimana setiap perkara kasus divonis 6 tahun penjara.
“Dengan denda Rp. 500 juta setiap perkara, artinya jika terdakwa tidak dapat membayar denda maka akan diganti kurungan empat bulan penjara setiap perkara. Begitupun perkara kedua dan ketiga, jadi total 18 tahun penjara ditambah subsider satu tahun, sehingga menjadi 19 tahun,” jelasnya.
Sebelumnya, terdakwa dijerat pasal 81 ayat 1, pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pria asal Demak Jawa Tengah itu dilaporkan oleh ketiga korbannya. (AW)