Mengaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Pria di Bangkalan Tega Nodai Anak Tiri

pencabulan anak tiri di bawah umur bangkalan
SA, pelaku pencabulan anak tirinya saat diinterogasi di Mapolres Bangkalan. (Foto: Romi/MID)

maduraindepth.com – Mengaku dapat menyembuhkan penyakit non-medis, SA, 47, warga Kecamatan Blega, Bangkalan, tega setubuhi anak tiri yang masih di bawah umur. Aksi bejatnya itu diketahui dilakukan sejak Juli 2022 lalu hingga terungkap pada 25 April 2023 lalu.

Aksi pencabulan tersebut diketahui oleh HN, ibu korban, sekaligus istri siri dari pelaku. Mengetahui anaknya dinodai, HN melapor ke Polres Bangkalan terkait aksi bejat suami sirinya itu.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya menyampaikan, bahwa pelaku mengaku memiliki kelebihan bisa menerawang penyakit non-medis. Kebetulan, anak tiri pelaku tersebut dinilai memiliki penyakit non-medis tersebut.

“Pelaku mengaku bisa memiliki kelebihan bisa menyembuhkan penyakit non-medis, dan anaknya diterawang memiliki penyakit non-medis itu. SA berusaha menyembuhkan, namun caranya harus disetubuhi,” tuturnya, Selasa (30/5).

Menurut dia, berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku merupakan seorang wartawan. “Katanya si pelaku ini pernah ikut rilis di di sini,” ujarnya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, kemudian pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pelaku diketahui ada di Jakarta Utara. Akhirnya, pada Kamis (25/5) kemarin, sekitar pukul 19.00, Satreskrim Bangkalan dibantu oleh Satreskrim Jakarta Utara dapat menangkap pelaku di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

“Setelah penangkapan tersangka dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan,” tukasnya.

Baca juga:  Desa Terdampak Kekeringan Meningkat, Bupati Pamekasan Lepas Pendistribusian Air Bersih

SA terancam pasal 81 ayat (1), (3) sub pasal 82 ayat (1), (2) UU RI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan kurungan 15 tahun. (RM/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *