maduraindepth.com – Sundakir (54) pelaku pencabulan 3 bocah SD di wilayah hukum Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur harus menanggung perbuatannya. Akibatnya, ia diancam kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman melalui Wakapolres Sampang Kompol Suhartono mengatakan, Kepolisian Sektor (Polsek) Karang Penang berhasil mengamankan tersangka pada Rabu (13/3) pukul 17.00.
Selanjutnya Kapolsek Karang Penang melimpahkan perkara ini ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang dengan alasan masyarakat akan menghakiminya.
Dalam kasus tersebut, kata Kompol Suhartono, ada tiga korban anak SD yakni inisial NS, ND dan AW yang masing-masing masih usia di bawah umur.
“Ketiga korbaan masih di bawah umur, dia masih duduk di kelas 3 dan 4 Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang,” jelas Kompol Suhartono, Senin (18/3/2019).
Lebih lanjut, Wakapolres itu menjelaskan, saat petugas di ruang PPA menginterogasinya, Sundakir tidak mengakui perbuatannya dengan dalih tidak mencabuli ketiga bocah tersebut.
Kemudian penyidik PPA melakukan visum terhadap tiga korban dan hasilnya positif bahwa ketiga korban mengalami luka robek di selaput daranya.
Baca:
Bocah SD Jadi Korban Indehoi, Abang Tukang Pentol Dipolisikan
Dengan adanya bukti surat hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak RSUD Muhammad Zyn Sampang tersebut, akhirnya tukang pentol itu mengakui perbuatan cabulnya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 81, 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 M,” jelas Wakapolres Sampang Kompol Suhartono. (mi – j2/rus)