Pelaku Pedofil di Sampang Dihukum 20 Tahun Penjara

Tangkapan layar sidang kasus kekerasan seksual anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (29/9). (Foto : Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Abdul Hari (34) terdakwa kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur akhirnya dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim Andri Falahandika Ansyahrul, di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur.

Terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, dimana korban adalah keluarga dekat. Atas perbuatannya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

“Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 Juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar maka hukuman akan ditambah (subsider) 6 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Andri Falahandika Ansyahrul saat bacakan putusan dalam sidang, Rabu, (29/9) kemarin.

Humas Pengadilan Negeri Sampang, Afrizal, mengatakan vonis yang diputuskan kepada Abdul Hari memang lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 19 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta. Menanggapi putusan tersebut terdakwa mengaku salah dan menerima semuanya.

“Terdakwa menerima vonis dengan hasil sidang yang sudah ditetapkan,” ucap Afrizal.

Afrizal mengutarakan, yang memberatkan terdakwa adalah korban merupakan anak di bawah umur dan persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan mengaku bersalah.

Baca juga:  Pelaku Pedofil di Sampang Divonis 19 Tahun Penjara

“Jadi majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan Abdul Hari merupakan perbuatan keji,” ucap Afrizal.

“Setelah tuntutan dilayangkan, terdakwa sama sekali tidak mengajukan keringanan. Sehingga dikatakan menerima atas hasil sidang putusan tersebut dan menjalankan hukuman di Rumah Tahanan setempat,” tambahnya. (Alim/Aw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *