Narkoba Jerat Anak Dibawah Umur, Polisi Diminta Lakukan Koordinasi Sesama Penegak Hukum

Istimewa

maduraindepth.com – Kasus yang menimpa SH (15) tahun, kini telah didampingi seorang pengacara. Kabar tersebut di ungkap oleh Kasubag Humas Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, AKP Widiarti.

Widiarti mengatakan, saat menjalani rangkaian pemeriksaan, SH yang berasal dari Dusun Tengah, Desa Duko, Kepulauan Arjasa, Kabupaten Sumenep, didampingi salah seorang pengacara.

banner auto

“Saat diperiksa, anak tersebut (tersangka) SH didampingi oleh pengacara Djamaluddin,” sebut Widiarti, Kamis (26/12).

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka mengakui bahwa dirinya telah memakai sabu sejak tahun 2018.

SH ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di Makam Pahlawan, Kelurahan Bangselok. Namun proses transaksi itu tidak dilakukan langsung dari tangan ke tangan.

Terpisah, Ketua Harian Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Obatan-obatan Terlarang (P2NOT) Wilayah Sumenep, Zamrud berpendapat bahwa seharusnya pihak kepolisian melakukan koordinasi antar sesama penegak hukum dan semua instansi yang bertanggungjawab dalam penanganan kasus yang melibatkan anak-anak.

“Dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk asesmen, dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) untuk pendampingan, dan sebagainya. Harusnya ada koordinasi,” ujar Zamrud kepada pada awak media.

Secara prinsip, ujar Zamrud, selama proses penyidikan, seorang anak tidak boleh diperlakukan sama dengan seorang yang telah cakap dalam hukum. Anak harus mendapatkan perlakuan yang berbeda.

Baca juga:  Angka Kasus Pencurian Motor di Pamekasan Meningkat

Menurutnya, walaupun Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 masih tetap diterapkan, akan tetapi anak tetap harus didampingi secara hukum.

“Orang dewasa saja kadang tidak paham tentang hukum, apalagi anak-anak,” ucap dia.

Dalam hal ini, lanjut dia, asas keadilan wajib ada. Sehingga, kebenaran tentang kasus tersebut menemukan titik terang.

“Apakah anak ini korban penyalahgunaan atau tidak. Bisa jadi kan dimanfaatkan itu. Yang namanya transaksi, tidak mungkin pemakai (pembeli, red) itu mendapatkan kalau tidak dari penjual. Lalu kenapa penjualnya tidak muncul,” papar Zamrud.

Namun demikian, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan proses transaksi tersebut tidak dilakukan secara face to face (bertatap muka). Sebab dalam praktiknya, modus peredaran narkoba dapat dilakukan dari segala aspek, bahkan kejahatan narkoba dikatakan lebih rapi dan lebih terkendali daripada kejahatan terorisme.

“Narkoba itu tergolong dalam kejahatan extra ordinary crime, kejahatan yang luar biasa, dan dapat meruntuhkan sendi-sendi perekonomian negara. Sedangkan teroris itu lebih kepada target,” tandasnya. (MR/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto