maduraindepth.com – Satresnarkoba Polres Sampang menangkap seorang pemuda inisial HR (26) atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu. Pemuda asal Desa Somber, Kecamatan Tambelangan ini ditangkap di salah satu kamar kos Jalan Kramat I, Kelurahan Karang Dalem pada Minggu (9/2) dini hari sekitar pukul 1.00 WIB.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan, dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 5,32 gram yang dibungkus dalam bungkus rokok. Baranf bukti lain berupa satu unit ponsel Redmi Note 8, dan sepeda motor Honda Scoopy.
“HR terbukti memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu,” ujarnya.
Hartono menyebut, HR merupakan residivis kasus pencurian pada 2022 silam. Dalam kasus tersebut ia pernah mendekam dua tahun penjara.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Sampang guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, HR dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika.
“Ancaman penjara 6 hingga 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” ucap Hartono.
Hartono menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sampang mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan wilayah bebas narkoba. “Kami berkomitmen memberantas narkoba demi menjadikan Sampang bersih dari peredaran barang haram ini,” tutupnya. (Pur/MH)