banner 728x90

Pemuda di Sapeken Dibekuk, Polisi Sita Puluhan Gram Sabu Siap Edar

Sabu
Puluhan gram barang bukti pengedar sabu disita polisi. (Foto: Arif Coolbreak/MID)

maduraindepth.com – Polsek Sapeken Polres Sumenep berhasil membekuk seorang pemuda berinisial AI (22), warga Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, karena diduga menjadi pengedar sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti puluhan gram sabu siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di depan rumah tersangka. Saat digeledah, petugas mendapati satu poket plastik sisa sabu.

Pemeriksaan berlanjut ke dalam rumah tersangka, di mana polisi menemukan 108 klip sabu dengan berat kotor 47,46 gram dan berat bersih 6,79 gram. Selain itu, turut disita satu alat hisap (bong), korek api, handphone, serta plastik klip kosong.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas AKP Widiarti, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, tersangka AI ditangkap setelah adanya laporan masyarakat.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan, kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolres Sumenep menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Masyarakat kami imbau untuk melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *