Meski Lahan Disengketakan, Pasar Bringkoning Tetap Setor PAD

Pasar Bringkoning
Kabag Hukum Pemkab Sampang Harunur Rasyid. (FOTO: Arief Tirtana/MI)

maduraindepth.com – Meski lahan pasar Bringkoning, Kecamatan Banyuates disengketakan, retribusi terus berjalan. Hal ini dipaparkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang Harunur Rasyid, Senin (8/2).

Harunur Rasyid mengungkapkan, pasar yang berdiri sejak zaman pendudukan Jepang itu hingga saat ini masih memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab pasar tersebut berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah.

“Meski sengketa, tapi tetap di bawah pengelolaan pemerintah daerah dan masih setor PAD,” ungkapnya kepada maduraindepth.com.

Dia menegaskan, ihwal gugatan yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang, para penggugat masih memiliki waktu untuk mengajukan banding. Terhitung selama 14 hari sejak surat putusan PN Sampang diterbitkan.

“Putusan tanggal 26 Januari, jikalau tidak ada upaya banding maka lahan akan disertifikat. Kami akan segera koordinasikan dengan bagian aset,” tuturnya.

Baca juga: Alasan Pasar Bringkoning Tidak Disentuh Pemerintah Sejak Pendudukan Jepang

Saat ini pihaknya juga telah meminta bagian aset untuk segera mengajukan pembuatan sertifikat lahan milik pemerintah lainnya yang masih belum disertifikat.

“Masyarakat mengklaim lahan itu miliknya, silahkan masyarakat ajukan melalui pengadilan. Ini satu-satunya jalan, tidak ada jalan lain,” tandasnya.

Harunur menegaskan, alasan Pemkab Sampang masih belum melakukan pembangunan Pasar Bringkoning lantaran lahan tersebut masih dalam sengketa. “Kalau sudah disertifikat baru akan direncanakan pembangunannya,” ujarnya.

Baca juga:  Kawanan Paus Terdampar di Modung, Warga: Sudah Mati

Terpisah, Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sampang, Siti Chairijah saat dikonfirmasi terkait PAD Pasar Bringkoning mengaku tidak tahu pasti. Namun ia menjelaskan, secara keseluruhan PAD dari pasar sudah disetor.

“Setorannya global, kalau per pasar yang tahu Dinas Koperindag,” singkatnya.

Baca juga: Sengketa Lahan Pasar Bringkoning, Penggugat Dihukum Biaya Perkara

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar Diskoperindag Sampang M. Rosul belum bisa memberikan keterangan. Sebab hingga berita diterbitkan ia tidak menjawab saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto