Alasan Pasar Bringkoning Tidak Disentuh Pemerintah Sejak Pendudukan Jepang

Pasar Bringkoning
Situasi pasar Bringkoning, Banyuates, Sampang terpantau aman. (Istimewa)

maduraindepth.com – Pembangunan pasar Bringkoning di Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur, belum tersentuh oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat. Pasalnya lahan pasar yang sudah berdiri sejak pendudukan Jepang itu masih dalam sengketa.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sampang Bambang indra Basuki.

banner auto

“Pasar Bringkoning, Banyuates sudah sejak zaman jepang sudah digunakan. Kenapa belum disentuh? Karena lahannya masih bermasalah,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Ahad (7/2).

Bambang mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima menyebutkan bahwa sengketa lahan pasar Bringkoning sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Gugatan yang ditujukan kepada Pemkab Sampang itu kalah dalam persidangan.

“Info sudah dimenangkan oleh Pemkab Sampang,” bebernya.

Bambang menyebutkan, ada beberapa pihak dari Pemkab Sampang yang telah digugat dalam gugatan para penggugat. Diantaranya Bupati Sampang, Kepala Pasar Bringkoning, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sampang.

“Namun seingat saya masalah itu sejak tahun 2002, tapi baru masuk ke ranah hukum sekitar tahun 2015 lalu,” ucap Bambang.

“Putusannya hari Jumat, sepertinya sudah sepuluh hari. Mudah-mudahan tidak ada upaya banding dalam jangka waktu empat belas hari sehingga putusan itu sudah inkrah. Kalau sudah inkrah akan saya proses pensertifikatannya,” tandasnya.

Baca juga:  Alasan Peningkatan PAD, Terminal Ketapang Sampang Dialihfungsikan Jadi Lokasi Parkir dan Sentra UMKM

Terpisah Kasi Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, I Dewa Mandala menyampaikan, dalam putusan sidang perkara perdata sengketa lahan pasar Bringkoning, PN Sampang menyatakan gugatan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima.

“Dalam pokok perkara atau konpensi menolak gugatan para penggugat konpensi untuk seluruhnya. Dalam Rekonpensi menyatakan gugatan para penggugat rekonpensi tidak dapat diterima,” katanya kepada maduraindepth.com beberapa waktu lalu.

Dalam Konpensi dan Rekonpensi, lanjut Dewa menjelaskan, PN Sampang memberikan putusan menghukum para penggugat konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.290.000,00.

“Putusan ditetapkan sejak 26 Januari 2021 lalu,” tandasnya. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto