Marak Reklamasi di Sampang, Sekda: Itu Wewenang Pemprov

Reklamasi Sampang
Sejumlah pohon mangrove tertimbun sirtu reklamasi di pesisir selatan Sampang, Madura, Jawa Timur. (Foto: MH/MI)

maduraindepth.com – Di wilayah pesisir pantai selatan Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur marak pengerjaan reklamasi atau pembuatan daratan baru. Ironisnya, akibat reklamasi itu tanaman mangrove tertimbun pasir batu atau sirtu.

Pantauan maduraindepth.com, di sepanjang bibir pantai Jalan Raya Camplong nyaris tertimbun tanah. Sehingga tampak seperti lahan kosong.

banner 728x90

Menanggapi hal itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan menjelaskan, personil Satpol PP sudah gencar melakukan operasi. Tak hanya itu, bahkan Satpol PP tak segan-segan melayangkan peringatan kepada pelaku reklamasi.

Hanya saja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang tidak bisa mengambil tindakan tegas karena hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. “Itu merupakan kewenangan Provinsi,” bebernya.

Ditegaskan Wawan, sapaan karib Yuliadi Setiawan, pihaknya akan berupaya mengatasi masalah terserbut. Ia berjanji akan melakukan koordinasi dengan Pemprov Jawa Timur.

Terkait masalah ini, sambung Wawan, yang dirugikan adalah Pemkab Sampang. “Kalau perlu nanti akan dilakukan rakor (Rapat Koordinasi) antara Pemkab dengan Pemprov, karena yang mendapatkan dampak nyaman dan tidaknya kan kita,” katanya.

Ia menambahkan, jika Rakor itu terlaksana maka pihak Pemkab akan melakukan upaya dengan kewenangan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Timur. “Mudah-mudahan ini cepat terealisasi,” tandasnya.

Sementara Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang Chairijah mengatakan, pihaknya sudah gencar melakukan penindakan dan peneeguran hingga tahun 2017.

Baca juga:  Tak Patuh Himbauan Selama Ramadan, Satpol PP Sampang Bakal Tindak Tegas

Kemudian sejak tahun 2018, pihaknya tidak bisa berkutik karena sudah menjadi wewenang Pemprov Jawa Timur. “Jadinya saat ini cuma sekedar melakukan peneguran,” pungkasnya. (MH/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *