Kontribusi dan Apresiasi Negara Terhadap Penyelesaian HAK Asuh Anak Melalui Mediasi

Nor Faisal
Nor Faisal

Oleh: Nor Faisal*

maduraindepth.com – Hadirnya negara dalam menjamin hak dan kewajiban warga negara adalah suatu keniscayaan. UUD NRI 19945 Pasal 34 ayat (1) telah jelas mengamanatkan kepada negara untuk menjadi pengeyom, pelindung, serta bertanggungjawab terhadap pembinaan, perlindungan terhadap kehidupan anak. Dengan amanat ini tentu negara memiliki kewajiban untuk dapat memberikan jaminan kehidupan yang baik kepada anak khususnya, dan bagi kehidupan bangsa Indonesia pada khususnya.

Kewajiban tersebut dapat berupa hak asasi yang harus dipenuhi. Sebab hak asasi merupakan hak yang melekat pada diri setiap individu. Sehingga dengan demikian UUD NRI 19945 Pasal 34 ayat (1) sekaligus menjadi hak konstitusional yang harus diberikan oleh negara.

Pada dasarnya, Indonesia telah memiliki banyak aturan-aturan yang mengikat tentang perlindungan anak dalam upaya memberikan kesejahteraaan dan perlindungan terhadap hak-hak anak. Pasal 2 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi bukti konkret, bahwa negara secara prinsip telah mengatur dan melakukan penguatan dalam hal perlindungan anak. Prinsip-prinsip yang termuat dalam pasal tersebut pada dasarnya memuat pesan tersirat, bahwa perlindungan anak harus dilakukan didasarkan pada prinsip non diskriminatif, kepentingan terbaik baik bagi seorang anak, prinsip hak hidup, prinsip perkembangan anak. Prinsip tersebut harus dijadikan dasar penyelenggaraan perlindungan anak.

Dalam kaitannya dengan hak asuh anak apabila terjadi perceraian, negara teleh memberikan jaminan hukum sebagai rambu-rambunya. Pasal7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak . Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan Anak tentang beberapa ketentuan dalam hak asuh anak yang berbunyi “Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri”. Pasal 14 UU 35/2014.

Kendati pun, negara telah memberikan aturan yang baku tentang bagaimana hak asuh anak dapat dilakukan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku, namun bukan berarti menafikan aspek mediasi atau perdamaian. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) pasal 1851 menyebutkan, bahwa perdamaian merupakan kesepakatan untuk melakukan perdamaian antara kedua pihak atau lebih melalui penyerahan, perjanjian, mengakhiri suatu persengkataan yang terjadi antara pihak yang bersangkutan dalam rangka mencegah munculnya problematika yang lebih besar.

Suatu perjanjian harus dilakukan dan dibuat secara tertulis. Sebab jika tidak dilakukan demikian, maka perjanjian tersebut tidak akan berarti apa-apa. Artinya adalah dengan jalur mediasi dan perdamaian, konflik hak asuh anak dapat diselesaikan dengan jalur perdamian, musyawarah,
dan sistem kekeluargaan.

Salah satu contoh bentuk nyata dari kontribusi dan peran negara adalah keluarnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 dapat menjadi rujukan di dalam melaksanakan proses mediasi di pengadilan. Peraturan ini sekaligus menunjukkan bahwa negara hadir dan
memberikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap upaya penyelesaian sengketa hak asuh anak melalui proses mediasi. Artinya adalah, negera masih memberikan celah untuk dilakukannya mediasi. Sehingga penyelesaian persengketaan tersebut bisa dilakukan di luar ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 105 (point a) dan pasal 156 (point a) dengan didasarkan tidak hanya pada pertimbangan yuridis (peraturan perundang-undangan), tapi lebih dari itu terhadap kemaslahatan masa depan anaknya. Baik yang berhubungan dengan agama, pendidikan, dan kesejahteraan anak.

Salah satu contohnya adalah Putusan Mahkamah Agung RI yang menghasilkan keputusan di luar ketentuan HKI adalam putusan No.349K/AG/2006 pda tanggal 3 Januari 2007 dalam kasus persengketaan yang melibatkan artis dengan isinial TB (ibu) dan suaminya yang berinisial TRP (ayah). Dalam amar keputusannya, hakim menetapkan bahwa hak asuh anak yang bernama Rassya Islamay Pasya jatuh pada seorang ayah dengan pertimbangan-pertimbangan yang dirasa adil oleh kedua belah pihak. Keputusan ini juga menjadi terobosan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung di luar.

Hal itu tentu menunjukkan bahwa penyelesaian persengketaan hak asuh anak dapat dialakukan di luar ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sehingga dalam hal ini hakim dapat melakukan trobosan hokum, dalam rangka memberikan keadilan kepada kedua belah pihak, khususnya bagi masa depan seorang anak.

Terobosan hukum Mahkamah Agung RI tersebut dalam putusan di atas disamping mencerminkan keadilan terhadap masa depan anak, juga diperkuat secara yuridis (peraturan perundang-undangan) yang tertuang dalam pasal 229 KHI. Dimana seorang hakim harus memperhatikan dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penyelesaian perkara dengan didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dengan didasarkan pada hukum adat yang juga berlaku di tengah-tengah masyarakat luas.

Dengan demikian, ketentuan dalam KHI tersebut hanya bersifat mengatur. Artinya, seorang ibu boleh menggunakan hak mengasuh anak (hadhanah), boleh juga melepaskan hak tersebut atau mengabaikannya tanpa mendapatkan sanksi. Secara hukum, ibu tersebut diberi kebebasan, apakah mau menggunakan haknya atau justru meninggalkan haknya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto