maduraindepth.com – Polres Sampang membubarkan praktik judi sabung ayam di Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedundung, Sampang, Jawa Timur, pada Sabtu (25/01/2025) pukul 15.30 WIB. Operasi ini dipimpin Kapolsek Kedundung Iptu Syafriwanto dengan dukungan tim Resmob Satreskrim Polres Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menjelaskan operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan adanya praktik judi, tim gabungan segera bergerak.
Saat tiba di lokasi, para pelaku telah melarikan diri. Polisi hanya menemukan gelanggang adu ayam, tenda pedagang, satu ekor ayam aduan, dan selembar terpal berwarna biru-oranye yang diamankan sebagai barang bukti. Untuk mencegah lokasi digunakan kembali, seluruh bangunan semi permanen di arena tersebut diratakan.
AKBP Hartono menegaskan Polres Sampang berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, demi menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Sampang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas ilegal ke call center 110 atau melalui WhatsApp Polres Sampang di 087787358078.
“Polres Sampang tidak akan mentolerir aktivitas perjudian. Kami harap masyarakat mendukung upaya ini demi terciptanya keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Operasi ini menjadi bagian dari komitmen Polres Sampang menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Sampang. (Pur/MH)