Ketersedian Blangko KTP 1000 per-Bulan, Ini Penjelasan Kabid Dispendukcapil Sumenep

Suket e-ktp
Kabid Pelayanan Pendaftaran dan Penduduk Dispendukcapil Sumenep, Wahasah. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Keterbatasan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat ini menjadi sorotan dikalangan publik. Mengapa begitu? Sebab saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya menyediakan 14 juta blangko KTP untuk Kota/Kabupaten di Indonesia.

Salah satu contohnya di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang masih menggunakan Surat Keterangan (Suket) KTP sementara bagi masyarakat yang hendak mengurus hal tersebut.

banner 728x90

“Kalau ketersediaan blangko KTP itu dari pusat, soalnya nasional, dan itu ada Undang-undangnya (UU). Kalau Kartu Keluarga (KK) kita pengadaan sendiri,” ungkap Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Sumenep Wahasah Senin (16/9/2019).

Pihaknya menjelaskan, jika saat ini masyarakat banyak yang masih menggunakan Suket. Sebab dari pengajuan blangko yang dicanangkan tidak sampai dengan permohonan yang diajukan kota/kabupaten.

“Untuk saat ini masih pakai Suket. Saya tidak bisa memastikan pasti kapan ketersedian blangko, saya kemarin rapat di Surabaya dan pak Direktorat Jendral (Dirjen) sendiri bilang Pengajuan tahun 2020 sebanyak 20 juta blangko, yang disediakan hanya 14 juta blangko,” jelasnya.

Sampai saat ini, Suket masih menjadi pegangan KTP sementara masyarakat Sumenep. Mau tidak mau hal itu harus diterima apa adanya.

“Ya sampai ketersediaan blangko ada. Kalau Suket itu kan masa berlakunya enam bulan, jadi kalau sudah tidak ada masa berlakunya bisa memperpanjang masa berlaku Sumbernya,” kata Wahasah.

Baca juga:  Kelurahan Banyuanyar Launching Kampung Tangguh, Warga: Lebih Tepatnya Gang Tangguh

Wahasah juga menerangkan, jika blangko yang ada saat ini hanya diprioritaskan bagi yang benar-benar membutuhkannya saja.

“Sebenarnya blangkonya ada di kami, cuma dibatasi, sesuai arahan pak Dirjen. Diprioritaskan bagi yang belum memiliki KTP,” tuturnya.

“Kedua bagi yang betul-betul membutuhkan, seperti persyaratan kerja, pencalonan Kepala Desa dan lain-lain,” imbuhnya.

Dikatakan oleh Wahasah, jika setiap bulannya blangko yang disediakan oleh Pemerintah Pusat hanya sebanyak 1000 blangko saja.

“Setiap bulan itu ada 1000 blangko yang disediakan oleh pusat. Jadi kami menjemput ke pusat setengah bulan sekali. Jadi per setengah bulan itu kami jemput blangkonya. Dibagi dua Minggu 500, dua Minggu selanjutnya 500. Jadi total 1000 blangko dalam satu bulan,” pungkasnya. (MR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *