Kementerian LHK Beri Penghargaan Sertifikat Adipura 2022 Bagi Kabupaten Sumenep

Sertifikat adipura DLH sumenep
Wakil Bupati Sumenep Hj Dewi Khalifah didampingi Kepala DLH Sumenep Arif Susanto beserta jajaran foto bersama usai menerima penghargaan sertifikat Adipura dari Kementerian LHK di Jakarta. (Foto: IST)

maduraindepth.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberikan penghargaan kepada Pemerintha Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Penghargaan itu berupa sertifikat Adipura kategori Kota Kecil atas kinerja pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau wilayah kota 2022.

Sertifikat Adipura diterima langsung Wakil Bupati Sumenep Hj Dewi Khalifah dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, di Gedung Manggala Wana Bhakti, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Seusai menerima penghargaan, Nyai Eva -sapaan akrab Hj Dewi Khalifah- menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak.

banner 728x90

“Kami berterima kasih kepada masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang telah berjuang dan bersinergi bersama untuk menciptakan Kabupaten Sumenep bersih dan asri,” ujarnya.

Diharapkan, penghargaan sertifikat Adipura 2022 menjadi semangat untuk memprogramkan langkah lanjutan. Terutama dalam rangka mendorong pelibatan peran aktif masyarakat dalam meningkatkan kesadaran peduli kebersihan lingkungan.

“Menjaga kebersihan dan keasrian lingkungan targetnya bukan meraih Adipura, namun yang terpenting adalah membudidayakan dan menanamkan kesadaran  supaya berpola hidup bersih dan sehat,” terangnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Arif Susanto menambahkan, raihan sertifikat Adipura bisa menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan. Menurut dia, sesuai Peraturan Menteri LHK nomor 76/2019 dalam memaksimalkan penanganan lingkungan membutuhkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat.

“Salah satunya, pengurangan sampah dan mengolahnya jadi kompos, briket dan lainnya, dengan melibatkan elemen masyarakat serta OPD lainnya. Kami bergotong royong untuk bekerja keras dalam menangani sampah, seperti di pasar, taman kota dan pusat keramaian lainnya,” pungkas Arif Susanto. (*)

Baca juga:  Aktivis Sebut Pengentasan Rokok Ilegal di Madura Hanya Kepentingan Oknum

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *