Satu-Satunya di Madura, Kabupaten Sampang Terima Anugerah Adipura 2022

Adipura Sampang 2023
Bupati Slamet Junaidi menerima piala anugerah Adipura di Auditorium DR. Soedjarwo, KLHK RI, Selasa (28/2). (FOTO: Kominfo Sampang for MiD)

maduraindepth.com – Kabupaten Sampang dibawah kepemimpinan Bupati Slamet Junaidi dan Wakil Bupati Abdullah Hidayat, kembali mencetak prestasi. Kali ini, Kabupaten Sampang meraih Anugerah Adipura tahun 2022 kategori kota kecil dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Penyerahan Adipura dilaksanakan di Auditorium DR. Soedjarwo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta Pusat, Selasa (28/2).

banner auto

Anugerah Adipura kembali diraih Kabupaten Sampang setelah terakhir kali diraih pada tahun 2014. Tahun ini kembali diraih setelah moratorium dua tahun akibat pandemi Covid-19. Sementara pada tahun 2018 hanya mendapatkan sertifikat Adipura.

Untuk penilaian sendiri dilakukan pada 12-13 Oktober 2022 yang mana penilaian dilakukan langsung oleh utusan dari KLHK pusat dan Provinsi Jatim.

Bupati Sampang Slamet Junaidi mengungkapkan kegembiraannya pasca meraih Anugerah Adipura. Menurutnya anugerah Adipura dipersembahkan untuk masyarakat Sampang.

“Alhamdulillah berkat dukungan masyarakat Sampang melakukan pola hidup bersih serta sinergitas antar OPD, kita bisa meraih anugerah adipura tahun 2022,” ungkapnya.

Kedepan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kualitas lingkungan mulai dari penambahan ruang terbuka hijau (RTH) dan pengelolaan sampah untuk mempertahankan anugerah adipura.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk hidup bersih sehingga pola hidup bersih menjadi budaya bagi masyarakat,” harapnya.

Perlu diketahui, Kabupaten sudah empat kali meraih anugerah adipura diantaranya tahun 1997, 2012, 2014 dan 2022. Sementara di tahun 2018 mendapatkan sertifikat, Kabupaten Sampang menjadi satu-satunya kabupaten di Madura yang meraih anugerah Adipura tahun ini.

Baca juga:  Wahid Foundation Salurkan Bantuan Peralatan Bagi Pelaku Usaha di Sampang

Adapun Adipura sendiri adalah instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P. 76/MENLHK/SETJEN KUM.1/10/2019. (*/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto