Kasus Perselingkuhan ASN Bertahan di Penyidikan, Sampai Kapan?

Kepala Inspektorat Sumenep, Titik Suryatik. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Penanganan kasus dugaan perzinaan yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep atas nama GF dan DA (inisial) hingga kini masih dalam penyidikan.

Hal itu dikatakan Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumenep, Titik Suryati. Menurutnya kasus yang ditangani pihaknya tersebut saat ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

banner auto

“Kita sudah proses dan panggil saksi-saksi, sementara ada tiga saksi yang sudah dipanggil. Baik dari istri (terduga), suami (terduga) dan dari saudaranya,” ungkap Yatik sapaan akrab Titik Suryati, Senin (21/10).

Pihaknya mengakui, dalam penyelidikan tersebut pihaknya masih kesulitan dan harus berkordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Gubeng Surabaya untuk mengetahui hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Waktu kita ke Polsek Gubeng itu, disana itu masih berjanji akan mengirimkan hasil laporan resminya secara tertulis kepada kami,” jelasnya.

Disinggung soal hasil pemeriksaan BAP tersebut. Pihaknya enggan membeberkannya dengan alasan sesuai prosedur instansinya.

“Jadi saya tidak bisa mengatakan kalau hasil BAP ya, karena kita juga ada Standart Operasional Prosedur (SOP)nya. Gimana kalau kita salah, bisa-bisa kita dituntut atau bisa minta banding ke Badan Pertimbangan Kepengawaian (BAPEK),” dalihnya.

Pihaknya pun menepis informasi yang beredar, jika Inspektorat telah melakukan mediasi atas kasus dugaan perzinaan yang menyeret seorang pegawai Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) dan Bidan Puskesmas itu.

Baca juga:  Tabrak Bus Pariwisata, ASN Sumenep Tewas di TKP

“Oh tidak pernah kami melakukan mediasi seperti yang dituduhkan, karena kami hingga saat ini belum memanggil yang bersangkutan (terduga). Kenapa kita belum panggil, karena masih memperkuat bukti-bukti itu,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini menguak dan sempat menghebohkan warga Sumenep. Setelah beredar rekaman video amatir di media sosial saat keduanya digerebek oleh HD (36) yang merupakan istri sah GF.

HD memergoki GF tersebut dalam keadaan ngamar bersama DA di sebuah kamar hotel, Jalan Bangka, Gubeng, Surabaya pada Minggu (22/9/19) sekira pukul 04.00 Wib. Selanjutnya HD membuat laporan kepolisian setempat.

GF merupakan Kepala Seksi (Kasi) Disparbudpora Sumenep. Sedangkan, DA seorang Bidan di salah satu Puskesmas lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep. (MR/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto