Kasus Korupsi Proyek SMPN 2 Ketapang, Kejari Tahan 2 Konsultan Pengawas

Kasus SMPN 2 Ketapang
Kedua tersangka Didik Hariyanto dan Sofyan saat hendak dikirim ke Rutan kelas II B Sampang.

maduraindepth.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menahan dua konsultan pengawas proyek di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Keduanya diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) ambruknya pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMPN 2 Ketapang.

Keduanya adalah Didik Hariyanto yang berperan sebagai konsultan pengawas dan Sofyan sebagi stafnya. Tersangka ditahan Kejari setelah mendapat pelimpahan berkas dari penyidik Polres Sampang untuk dilanjutkan ke proses persidangan.

banner auto

Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Sutomo mengungkapkan, Sofyan merupakan orang yang mengetahui proses kegiatan RKB SMPN 2 Ketapang dari awal sampai akhir. Kemudian, proses pengerjaannya dilaporkan kepada Didik Hariyanto selaku konsultan pengawas.

Kemudian, laporan yang diberikan Sofyan kepada Didik Hariyanto tidak sesuai. “Akhirnya mengakibatkan proyek bangunan itu roboh,” jelasnya.

Dijelaskan Edi, dalam pekan ini berkas perkara sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Tersangka didakwa dengan pasal 2 juncto pasal 3, pasal 7 huruf A Undang-undang tindak pidana korupsi, juncto 55 ayat 11 KUH Pidana.

Saat ini, kata Edi, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Sampang. Alasannya khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Selama penanganan kasus tersebut pihaknya sudah menahan lima orang tersangka. Yaitu Direktur dan Peminjam CV Amor Palapa Abdul Aziz dan Mastur Kiranda. Kemudian pelaksana kegiatan Norman dan Konsultan Pengawas Didik Hariyanto dan Sofyan.

Baca juga:  Anggaran Penanggulangan Bencana di Sampang Tahun 2023 Menurun

Selain itu, Kejari Sampang juga masih menunggu dua pelimpahan berkas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan RKB SMPN 2 Ketapang.

Dua berkas tersebut saat ini masih berada di Polres Sampang. “Semoga dua berkas itu bisa segera lengkap, agar bisa kami kaji, teliti dan dilanjutkan pada tahap dua,” pungkasnya. (MH/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto