Temui Dugaan Pemalsuan Data Pelapor, Puluhan KPM Datangi Kantor Kejari Sampang

Suasana audiensi sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD Desa Gunung Rancak di Kantor Kejaksaan Negeri Sampang. (FOTO : Alimuddin/MID).

maduraindepth.com – Puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Sampang lakukan audiensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (12/1). Mereka datang guna membahas kasus penyelewengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) pada anggaran 2020 di desanya.

Ketua Koordinator Audiensi, Hatiyah mengatakan, kedatangannya sebagai upaya memberikan dukungan kepada pihak Kejari Sampang, agar tidak mudah diintervensi pihak manapun.

”Kedatangan kami selain silaturahim, tentunya juga memberikan dukungan kepada Kejaksaan, supaya tidak diintervensi dalam penanganan perkara di desa kami,” ucapnya pada maduraindepth.com.

Dia menambahkan, dalam penanganan perkara tindak pidana penyelewengan bansos itu, Kejari Sampang harus selalu menjaga objektivitas. Hatiyah jugas menegaskan, ada beberapa hal yang seharusnya diperhatikan pihak Kejari Sampang, yakni terkait dugaan adanya beberapa KPM yang pada awal kasus ini mencuat.

Pasalnya, kata Hatiyah beberapa KPM merasa dicatut namanya sebagai pelapor. Namun, KPM yang terbawa namanya tersebut mengaku tidak pernah melapor.

”Ada yang disuruh bawa Karta Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dengan dalih mau diurus bantuannya, ternyata diajak ke kantor Kejari Sampang,” ungkapnya.

Sebab itu, pihaknya berharap beberapa poin itu bisa dijadikan pertimbangan oleh pihak Kejari Sampang, dalam upaya penanganan kasus penyelewengan BLT DD anggaran 2020 di Desa Gunung Rancak.

”Kehadiran kami memberikan dukungan kepada Kejari Sampang, agar jangan gentar terhadap intervensi siapapun didalam perkara ini, kami warga Gunung Rancak siap mengawal,” tegasnya.

Kasi Pidsus Kejari Sampang Satrio mengatakan, penanganan kasus ini masih berjalan bahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah KPM di desa tersebut.

”Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di kantor Kejaksaan, tetapi juga di Kantor Kecamatan Robatal. Bahkan, pemeriksaan tersebut dilakukannya selama dua minggu,” ucapnya.

Sementara, Kasi Intel Kejari Sampang, Ahmad Wahyudi menambahkan, pada intinya dalam audiensi tersebut puluhan KPM Desa Gunung Rancak meminta, agar dalam penanganan tidak pidana penyelewengan bansos ini Kejari tidak diintervensi oleh pihak manapun.

”Proses penanganan kasus ini masih berjalan dan dalam tahap penyidikan, kita tunggu hasilnya semua,” pungkasnya. (Alim/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto