Kades Padangdangan Saling Tuding dengan Warga, Soal Penolakan Realisasi BLT DBHCHT

blt dbhcht desa padangdangan pasongsongan sumenep 2024
Polemik penyaluran BLT DBHCHT di Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep masih terus bergulir. (IST)

maduraindepth.com – Kasus penolakan realisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Sumenep di Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep terus berlanjut. Diberitakan sebelumnya, bahwa polemik penolakan realisasi bantuan sosial (bansos) tersebut terjadi karena ditengarai menjadi alat kampanye pemilihan umum (Pemilu) Februari 2024 lalu.

Informasi teranyar, kasus tersebut mulai menyeret beberapa nama yang diduga menjadi pengatur kuota penerima bansos sebagai alat kampanye pemilu. Kabar itu, dibeberkan oleh Kepala Desa (Kades) Padangdangan Muhammad Maskon. Menurutnya, kuota penerima BLT DBHCHT di desanya, diduga dijadikan alat kampanye Pemilu 2024 oleh sejumlah oknum yang merupakan anak buah Nurhasan, warga Dusun Teppoh, desa setempat.

Disampaikan, bahwa beberapa hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024, anak buah Nurhasan berkampanye kepada warga Desa Padangdangan. Tujuannya, agar memilih salah satu calon legislatif (Caleg) tertentu. Kemudian, bagi warga yang bersedia memilih caleg tersebut, maka akan diajukan untuk mendapatkan BLT DBHCHT. Persyaratannya, cukup menyetorkan kartu keluarga (KK) ke rumah orang yang berkampanye tersebut.

“Warga harus mencoblos salah satu caleg tertentu. Sehingga ramai di bawah,” ungkapnya.

Pada sisi yang lain, ada pernyataan dari anak buah Nurhasan yang membuat Kades Maskon geram. Yaitu, BLT DBHCHT diklaim bisa cair tanpa harus melibatkan Kades atau pemerintah desa. Selain itu, anak buah Nurhasan juga bertindak sombong kepada Perangkat Desa Padangdangan. Oleh sebab itu, akhirnya Maskon didesak oleh sejumlah Kepala Dusun (Kadus) di desanya untuk tidak menandatangani usulan calon penerima BLT DBHCHT.

Baca juga:  77 TKI Ilegal Asal Sampang Dideportasi dari Malaysia

“Hal itu untuk menjaga kondusifitas di internal aparat pemerintah desa, termasuk juga masyarakat,” ucapnya.

Penyaluran Bansos Terkendala Tandatangan

Akibat Kades Padangdangan enggan memberikan tandatangan terhadap usulan nama-nama calon penerima bantuan, maka sebanyak 185 calon keluarga penerima manfaat (KPM) gagal mendapatkan BLT DBHCHT tahun ini. Kepada media ini, Maskon mengaku tidak keberatan jika bantuan tersebut tetap direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Asalkan, proses realisasi tersebut tidak melibatkan dirinya sebagai Kades.

Pada sisi yang lain, Maskon juga meminta ketegasan dari Pemkab Sumenep. Yaitu untuk mengumpulkan sejumlah pihak yang diduga terlibat. Sehingga, bisa dilakukan mediasi serta klarifikasi secara jelas terkait persoalan yang terjadi di lapangan. Sedangkan, sejumlah pihak yang dapat dihadirkan dalam mediasi tersebut, meliputi Kades Padangdangan beserta aparatnya. Kemudian, pihak yang dilakukan melakukan pengondisian bansos sebagai alat kampanye.

“Sehingga, ditemukan akar permasalahannya dan bisa mendapatkan solusi,” tuturnya.

Penolakan yang dilakukan oleh Kades Maskon, berawal saat tim verifikasi dan validasi (verval) dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep datang ke balai desa untuk menemuinya. Namun, pada waktu tersebut Kades Maskon sedang tidak ada di balai. Sehingga, hanya bertemu dengan perangkat desa.

“Tim dari Dinsos itu membawa data sekitar 40-50 orang yang akan menerima bantuan. Saya berpesan kepada Sekdes agar tidak ditandatangani. Jadi, haru menunggu saya,” ujarnya.

Baca juga:  BLT DBHCHT 2022 Banyak Tak Terserap, Dana Rp 753 Juta Kembali ke Kasda

Sementara itu, Kades Maskon juga didesak untuk tidak tandatangan. Jika usulan calon penerima bantuan itu ditandatangani, maka masyarakat berpotensi kisruh. Sekitar setengah bulan kemudian, salah satu anak buah Nurhasan yang bernama Murahmat menemui Kades Maskon untuk meminta tanda tangan. Pria yang merupakan warga Dusun Dunggadung, Desa Padangdangan itu, membawa data calon penerima BLT DBHCHT berjumlah lebih dari seratus nama.

“Saya tidak mau memberi tanda tangan,” tegasnya.

Karena juga mendapatkan penolakan dari Kades Maskon, maka Murahmat terpaksa pulang. Tidak lama dari kejadian tersebut, Maskon dipanggil oleh Dinsos P3A Sumenep untuk diminta klarifikasi. Sehingga, Maskon menceritakan peristiwa di desa yang diduga ada pemanfaatan bansos sebagai alat kampanye pemilu 2024.

Kata Maskon, realisasi BLT DBHCHT di desanya sudah berlangsung mulai tahun 2022. Dari awal, data calon KPM bansos tersebut memang diusulkan oleh Nurhasan. Karena sangat membantu terhadap masyarakat, maka usulan tersebut disetujui. Realisasi BLT DBHCHT untuk Desa Padangdangan tahun 2022-2023 berlangsung lancar. Karena, mendapat tanda tangan persetujuan dari Kades Maskon.

“Untuk tahun ini, saya tidak mau tanda tangan. Karena, dijadikan alat kampanye,” ujarnya.

Nurhasan Akui Ajukan Pengusulan Sejumlah Nama KPM

Sementara itu, Nurhasan membenarkan bahwa Murahmat memang teman dekatnya. Tetapi, bukan sebagai anak buah. Selanjutnya, mengenai proses pengusulan nama-nama calon penerima BLT DBHCHT, Nurhasan juga membenarkan bahwa dirinya membantu memfasilitasi.

Baca juga:  Bertemu Bassra dan Bupati se Madura, Bupati Pamekasan Ajak Bersama Cegah Peredaran Narkoba

“Saya membantu masyarakat untuk mengusulkan sebagai calon penerima bantuan. Usulan itu bisa dilakukan oleh masyarakat, tidak harus pemerintah desa,” katanya.

Bahkan, lanjut Nurhasan, pemerintah desa tidak memiliki peran aktif dalam proses realisasi BLT DBHCHT. Sehingga, tidak memiliki hak untuk memberikan persetujuan atau bahkan penolakan. Hal itu, mengacu terhadap regulasi dan petunjuk teknis (juknis) penyaluran BLT DBHCHT 2024.

“Saya malah curiga ada kongkalikong antara Dinsos P3A Sumenep dengan Kades,” tegas Ketua LSM Garis itu.

Kecurigaan Nurhasan, didasarkan pada regulasi yang dianggap tidak dipatuhi oleh Dinsos P3A Sumenep. Menurutnya, dalam juknis penyaluran BLT DBHCHT 2024, tidak memerlukan persetujuan dari Kades. Sehingga, meskipun Kades Padangdangan menolak untuk memberikan tanda tangan, seharusnya realisasi BLT DBHCHT tetap dilaksanakan.

“Karena, Kades tidak memiliki peran dalam proses realisasi bantuan ini. Itu mengacu terhadap perbup dan juknis,” ucapnya.

Mengklarifikasi tentang BLT DBHCHT yang diduga menjadi alat kampanye Pemilu 2024, Nurhasan tidak membenarkan informasi tersebut. Bahkan, secara tegas dia juga berani mempertanggungjawabkan bahwa Murahmat sebagai teman dekatnya, tidak pernah mengampanyekan salah satu caleg tertentu.

“Saya pastikan Murahmat tidak pernah mengusung salah satu caleg. Itu bisa saya pertanggung jawabkan,” pungkasnya. (bus/*)

Baca Berita Menarik Lainnya DI SINI atau Ikuti Kami di Saluran Whatsapp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *