BLT DBHCHT 2022 Banyak Tak Terserap, Dana Rp 753 Juta Kembali ke Kasda

BLT DBHCHT Sampang 2022
Ilustrasi. BLT DBHCHT Sampang 2022. (IST)

maduraindepth.com – Anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 753 juta yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sampang tak terserap. Padahal anggaran tersebut sudah dialokasikan untuk bantuan sosial bagi buruh rokok legal dan buruh tani tembakau di Kabupaten Sampang.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Sampang, Erwin Elmi Syahrial menjelaskan, tahun ini Kabupaten Sampang mendapat dana senilai Rp 1,758 miliar dari DBHCHT. Dana yang akan dimanfaatkan sebagai bantuan itu berdasarkan pada pengajuan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta-KP).

Sayangnya, setelah dana DBHCHT turun, justru terjadi ketidaksesuaian data. Sehingga, dana bantuan yang sudah ada menjadi tidak terserap.

”Akibat tidak sinkronnya jumlah itu, berakibat ketidaksesuaian dengan perencanaan yang awal. Awalnya dianggarkan untuk 1.885 penerima. Tetapi anggaran itu hanya mampu direalisasikan kepada 1.048 orang penerima,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/12).

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa data yang diberikan Disperta-KP Sampang hannya berjumlah 1.050 orang penerima manfaat. Dari jumlah tersebut, terdapat dua data ganda dan hanya 1.048 penerima manfaat yang terverifikasi.

Erwin menambahkan, program BLT DBHCHT 2022 sudah disalurkan tiga bulan secara non tunai.  Penyaluran itu sendiri dilakukan melalui Bank Sampang kepada masing-masing penerima manfaat.

Baca juga:  Hasil Verifikasi dan Validasi Data Penerima BLT DBHCHT Pamekasan Tidak Sesuai Syarat

”Masing-masing penerima mendapat Rp 900 ribu dengan rincian tiap bulan mendapatkan Rp 300 ribu, yakni mulai Oktober sampai Desember 2022,” ucapnya.

Dia menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan mengenai pendataan penerima manfaat dan hanya bertugas sebagai penyalur. ”Kalau soal data penerima itu kewenangan Disperta-KP,” tegasnya. ”Nah sisa anggaran yang tidak terserap dikembalikan lagi ke Kas Daerah (Kasda),” tambahnya.

Sayangnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pihak Disperta-KP Kabupaten Sampang tidak merespon. (Alim/AJ)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto