Kuota Terbatas, 12 Ribu KPM di Pamekasan Terancam Gagal Terima BLT DBHCHT

Kuota KPM DBHCHT pamekasan
Kantor Bea Cukai Madura, Kabupaten Pamekasan. (Foto : Rafi/MID)

maduraindepth.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan menerima usulan sebanyak 34.153 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mendapatkan jatah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Seluruh KPM itu diusulkan oleh perusahaan rokok dan pemerintah desa se Kabupaten Pamekasan.

Pengelola Rencana Sosial dan Kesehatan, Dinsos Pamekasan, Mohammad Andi Purwanto menyampaikan, perusahan rokok mengusulkan sekitar 3.413 orang dan usulan dari desa mencapai 30.740 KPM. Maka, total calon penerima BLT DBHCHT di Kabupaten Pamekasan tembus sampai 34.153 orang.

“Angka itu, lebih besar daripada kuota yang disediakan sebanyak 22 ribu penerima BLT DBHCHT,” ujarnya, Kamis (12/10).

Diterangkan, para calon penerima BLT DBHCHT di Pamekasan tengah dilakukan Verifikasi dan Validasi data (Verval) oleh petugas melalui Dinsos sebagai penyelenggara penyaluran Bantuan Sosial (Bansos). “Kami harus melakukan proses Verval calon penerima untuk mengetahui data merek sesuai kriteria atau tidak. Selain itu, agar tidak terjadi double usulan dari desa maupun dengan usulan dari perusahaan rokok,” imbuhnya.

Menurut dia, proses Verval data untuk calon penerima yang diusulkan perusahaan rokok harus terdaftar dan aktif sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Bantuan sosial diberikan selama tiga bulan. Para KPM mendapatkan Rp 300 ribu perbulan.

“Pencairan BLT DBHCHT akan disalurkan melalui Bank Jatim. Uang langsung masuk ke rekening setiap penerima bantuan sosial,” pungkasnya. (Rafi/*)

Baca juga:  Jumlah Masyarakat Miskin di Pamekasan Madura Bertambah

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto