maduraindepth.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang menetapkan hasil seleksi administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024. Sebanyak 538 peserta dinyatakan lolos dan akan ikuti tes tertulis pada 6 Desember 2022 mendatang.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sampang, Taufiq Rizkon menyampaikan, penetapan itu berdasarkan berita acara rapat pleno KPU Sampang nomor 107/PP.04.1-BA/4/2022 pada 2 Desember 2022 tentang rapat pleno penetapan hasil seleksi administrasi PPK pemilu 2024. Total sebanyak 538 pendaftar dinyatakan lolos.
“Para peserta selanjutnya akan mengikuti tes tulis untuk diseleksi lagi,” ujarnya, Sabtu (3/12).
Menurut dia, KPU Sampang telah melaksanakan tahapan seleksi administrasi pembentukan PPK untuk Pemilu 2024 pada 21 November sampai 1 Desember 2022. “Per 1 Desember sampai 2 Desember 2022 jumlah peserta yang daftar mencapai 793 orang, terdiri dari perempuan 89, laki-laki 647 dan peserta belum mengisi biodata 57 orang,” tuturnya kepada maduraindepth.com.
Diketahui, dalam seleksi PPK Pemilu 2024 KPU Sampang membutuhkan 70 anggota PPK. Setiap kecamatan diwakili 5 orang sebagai anggota tetap. “Dari 70 orang, KPU Sampang juga ngambil 5 orang sebagai anggota cadangan,” papar Taufiq.
Dari hasil itu, lanjut dia, KPU Sampang akan mengundang calon anggota PPK yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan lulus tahap administrasi untuk hadir dalam seleksi tulis pada, Selasa (6/12) pukul 08.00. Tes tulis rencananya akan ditempatkan di Kampus Poltera Sampang.
“Ada materi pengetahuan kebangsaan, kompetensi dasar dan pengetahuan kepemiluan,” ungkapnya.
Taufiq menyebut, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap nama-nama calon anggota PPK untuk Pemilu 2024. Tanggapan harus disertai identitas pengirim yang jelas dan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan kepada KPU Sampang berlaku mulai 2-10 Desember 2022.
“Silahkan lapor jika ada kekeliruan soal nama dan data lainnya,” tegasnya.
Berikut ketentuan calon anggota PPK yang akan mengikuti tes tulis:
- Memakai atasan baju putih dan bawahan hitam serta bersepatu.
- Membawa tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPK.
- Membawa dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy (bagi yang belum menyerahkan).
- Membawa alat tulis sendiri.
- Menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan.
- Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebalik jadwal ujian. (Alim/*)