banner 728x90

Pria di Sampang Tertangkap Bawa Sabu Hampir 1 Kilogram, Polisi Janji Ungkap Jaringan

Polres Sampang
Inisial A mengenakan baju tahanan digelandang petugas menghadiri konferensi pers di Mapolres Sampang, Rabu (23/4). (Foto: Purnawihadi/MID)
banner 728x90

maduraindepth.com – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Sampang kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres setempat berhasil menangkap seorang pria berinisial A (21) yang kedapatan membawa sabu hampir 1 kilogram.

Pria asal Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang tersebut ditangkap di pinggir jalan kawasan Desa Bunten Timur, Ketapang, pada Jumat (18/4) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 938,73 gram.

banner 728x90

Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengungkap, barang haram itu dikemas dalam sembilan paket plastik klip bening dan dibungkus tisu. Setiap paket memiliki berat bervariasi antara 101 hingga 108 gram.

“Petugas menemukan satu tas kecil berisi sabu-sabu yang siap edar. Jumlah totalnya hampir satu kilogram,” terang AKBP Hartono dalam konferensi pers di Mapolres Sampang, Rabu (23/4).

Selain sabu, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernopol L 2191 NH yang digunakan pelaku juga turut diamankan polisi. Selain itu, sejumlah barang bawaan seperti dompet dan kantong plastik juga menjadi barang bukti.

Polisi Janji Ungkap Jaringan

Sabu
Narkotika golongan 1 jenis sabu berat total hampir 1 kilogram diamankan polis. (Foto: Purnawihadi/MID)

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru dua kali menjadi kurir. Namun penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian tidak cuckup di situ saja.

Hartono menegaskan, pihak kepolisian akan berupaya mengungkap jaringan yang ada di belakang inisial A tersebut. “Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran ini,” tegasnya.

Baca juga:  Jadi Ancaman, Klaster Transmisi Lokal di Sampang Kembali Sumbang 3 Pasien Positif Covid-19

Atas perbuatannya, inisial A dijerat dengan pasal 114 dan 112 ayat (2) juncto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. (Pur/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90