Jaka Jatim Desak Pelaku Pemalsu Tanda Tangan Diungkap, DPRD Pamekasan Enggan Menyampaikan ke Publik

Pemalsu Tanda Tangan DPRD Pamekasan Jaka Jatim
Jaka Jatim saat audensi di ruang sidang DPRD Pamekasan. (Foto: RUK/MI)

maduraindepth.com – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan mengungkap nama pelaku pemalsuan tanda tangan yang mengatasnamakan anggota dewan ke publik. Desakan itu disampaikan dalam audensi di ruang sidang parlemen, yang ditemui langsung oleh BK DPRD setempat, Senin (20/7/2020).

Ketua Jaka Jatim, Musfiq Khair menegaskan, tindakan pemalsuan tanda tangan terkait bantuan COVID-19 itu dilakukan oleh oknum anggota DPRD Pamekasan. Menurutnya, terkait pemalsuan dokumen tersebut melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP.

“Ancaman maksimal enam tahun penjara,” kata Musfik.

Musfik menyebut, pemalsuan tanda tangan yang mengatasnamakan empat komisi di DPRD Pamekasan itu merupakan tindakan pidana.

Sementara itu, salah satu anggota DPRD Pamekasan, Hamdi berkilah, nama oknum pemalsu tanda tangan tersebut tidak bisa disampaikan ke publik. Dalihnya karena untuk menjaga nama baik lembaga legislatif yang ada di Kabupaten Pamekasan.

“Pasal 17 di BK itu disebutkan bahwa mama yang bersangkutan tidak boleh diungkapkan, itu harus dirahasiakan. Nama itu tidak boleh terbuka, karena ini berkaitan dengan nama. Serta ini menyangkut nama baik lembaga,” tandas legislator dari Dapil III tersebut.

Hamdi mengklaim, jika DPRD Kabupaten Pamekasan bekerja sesuai dengan aturan yang ada. “Saya yakin DPRD sudah bekerja sesuai prosedur,” tukasnya. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto