maduraindepth.com – Tim petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melakukan operasi intelijen terhadap Warga Negara Asing (WNA) di kepulauan Kabupaten Sumenep.
Kepala Seksi Intelijen Dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pameksan, Aris Setiawan menyampaikan, operasi intelijen terhadap WNA dilakukan untuk mencegah pelanggaran keimigrasian.
Tim Kantor Imigrasi Pamekasan fokus melakukan koordinasi di Pantai Sembilan, Gili Genting, bersama pengelola penginapan dan Polsek setempat.
Pengecekan lapangan dilakukan di tambak udang milik Warga Negara (WN) Iran di Pulau Talango untuk memastikan legalitas dokumen dan izin usaha.
“Kami bersama tim dari Kantor Imigrasi Pamekasan, terus berkomitmen menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah,” ujarnya, Selasa (24/12).
Saat operasi intelijen, pihaknya melakukan pengawasan dan menjumpai seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, Bahador Khaefmozhdehi yang tercatat sebagai investor tambak udang di Gili Genting.
Disebutkan, tambak udang masih belum beroperasi penuh dan rencana akan beroperasi penuh sekitar Januari atau Februari 2025 mendatang.
“Petugas kami tidak menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian dari Warga Negara Asing Iran sebagai investor dan pebisnis,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Yoga Ibrahim Ritonga mengakui, bahwa wilayah Madura memiliki banyak objek wisata yang cukup terkenal bagi turis lokal maupun turis asing.
“Salah satunya, Pantai Sembilan di Pulau Gili Genting berpotensi sebagai tempat wisata yang kemungkinan dikunjungi oleh WNA. Selain itu, ada Pulau Talango yang memiliki kondisi geografis yang cocok untuk usaha perikanan,” jelasnya.
Yoga menegaskan, pengawasan terhadap orang asing yang mengunjungi tempat wisata harus terus ditingkatkan dan dilaksanakan secara berkala untuk menghindari pelanggaran keimigrasian di Madura.
“Pengawasan juga dilakukan demi mencegah dan menghindari kemungkinan tujuan lain dari orang asing yang dapat mengancam kedaulatan negara serta mengganggu ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (Rafi/MH)