maduraindepth.com – Capaian kinerja Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melebihi target yang ditentukan pemerintah pusat dan prestasi pada periode 2024.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kelas II Non TPI Pamekasan, R. Pandu Bayuaji menyampaikan, seluruh capaian kinerja sebagai bukti kerja keras dan kerja sama pegawai dan tim yang dapat mengantarkan pelayanan keimigirasian selalu maksimal hingga mencapai target kinerja.
“Keberhasilan capaian kinerja, bukti dari seluruh tim dan pegawai Imigrasi Pamekasan yang telah berkontribusi dengan dedikasi serta kerja keras untuk semua pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.
Hingga penghujung tahun 2024, Kantor Imigrasi Pamekasan disebut telah menorehkan sederet prestasi. Meliputi menerima 2 Penghargaan, yaitu Pengelolaan UP TUP Terbaik untuk kategori UP Kecil Semester I Tahun 2024 dan Penghargaan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2024.
Penggunaan Anggaran
Realisasi Anggaran Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, per tanggal 20 Desember 2024 telah mencapai 95,85 persen, yaitu sebesar Rp 26.123.564.806 dari total pagu sebesar Rp 26.171.784.000, dan tersisa sebesar 1.130.933.194 (4.15 persen) dan dari target penerimaan sebesar Rp 5.389.250.000.
Disebutkan, jika Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, telah mencapai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 25.046.332.800 dengan persentase 465 persen dari target penerimaan.
Penerbitan Paspor
Selama tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan telah menerbitkan sebanyak 58.950 paspor.
“Jika dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 57.501 paspor. Hasil capaian tahun ini, meningkat dibandingkan penerbitan pada tahun lalu,” imbuhnya.
Sedangkan untuk pelayanan penerbitan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan pada tahun 2023.
“Permohonan izin tinggal tahun ini, masih didominasi pengajuan dari warga negara asing yang berasal dari Malaysia,” ungkapnya.
Menurutnya, penurunan penerbitan dokumen keimigrasian untuk WNA disebabkan ada inovasi dari Ditjen Imigrasi untuk mempermudah pendaftaran izin tinggal yang dilakukan secara online.
Kanim Kelas II Non TPI Pamekasan Memberikan Kemudahan Pelayanan Terhadap Masyarakat
1. Imigrasi Berikan Pelayanan Prima untuk HAM (SIBERANI HAM), merupakan layanan paspor maupun izin tinggal yang diberikan kepada masyarakat dengan kategori Ramah HAM (pemohon difabel, balita, lansia maupun Ibu hamil/menyusui) yang tidak dapat datang ke Kantor Imigrasi. Selama tahun 2024, Kantor Imigrasi Pamekasan telah melaksanakan pemberian layanan Paspor idaman sebanyak 1 kali.
2. Layanan Paspor Simpatik, merupakan salah satu wujud komitmen Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, dengan memberikan layanan paspor pada hari Sabtu atau Minggu. Selama tahun 2024, Kantor Imigrasi Pamekasan telah melaksanakan pemberian Layanan Paspor Simpatik sebanyak 5 kali.
3. Layanan Eazy Passport, merupakan layanan inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, yaitu pemberian layanan permohonan paspor yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling, Kantor Imigrasi Pamekasan telah melaksanakan pemberian Layanan Eazy Passport sebanyak 50 kali.
Dalam hal penegakan hukum keimigrasian, pihaknya bekerja sama dengan instansi lain dengan mengadakan Operasi Gabungan, Rapat Kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), hingga Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap warga asing.
“Penegakan hukum, sebagai bentuk serta fungsi pengawasan. Penegakan hukum keimigrasian dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan telah melakukan 31 TAK Tindakan berupa pendeportasian,” pungkasnya. (Rafi/MH)