Imigrasi Kelas II Pamekasan Deportasi 42 WNA

Kantor imigrasi pamekasan deportasi wna
Kantor Imigrasi Pamekasan. (Foto: Rafi/MID)

maduraindepth.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah melakukan deportasi terhadap 42 Warga Negara Asing (WNA).

Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Rangga Kharisma Putra menyampaikan, bahwa petugas telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) untuk 45 WNA.

Menurutnya, terdapat 3 WNA yang diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian “Sedangkan 42 WNA yang kami deportasi pada 2023, akibat overstay,” ujarnya, Jumat (28/12)

Pihak menyebutkan, permohonan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Madura mencapai 535. Rinciannya, Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 439, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 88, izin Tinggal Tetap (ITAP) ada 8 orang.

Rangga mengakui, ITAS yang diterbitkan mayoritas pendidikan, penyatuan keluarga dan Tenaga Kerja Asing (TKA) bidang perindustrian. Penerbitan ITAP didominasi untuk kepentingan penyatuan keluarga di wilayah Madura. Paling banyak pada penerbitan Visa On Arrival (VOA) orang asing pada April 2023 mencapai 84 untuk izin tinggal.

“Rata-rata mereka berasal dari Malaysia yang menikah dengan warga Indonesia,” pungkasnya. (Rafi/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *