banner 728x90

Ini Pandangan Wabup Sampang Terhadap Lima Raperda Inisiatif

Lima Raperda Inisiatif Rapat Paripurna DPRD Sampang
Rapat paripurna agenda pemandangan umum Bupati Sampang terhadap lima Raperda inisiatif dan jawaban pengusul di Graha Paripurna DPRD Sampang, Rabu (2/6) kemarin. (FOTO: Alimuddin/MI)
banner 728x90

maduraindepth.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum Bupati Sampang atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, Rabu (2/6). Penyampaian pemandangan umum ini disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Sampang, H. Abdullah Hidayat.

“Saya ucapkan terima kasih atas kerjasama dan dukungannya dari seluruh anggota legislatif dalam membantu mewujudkan Sampang hebat bermartabat,” ujar Wabup yang karib disapa H. Ab itu mengawali pandangannya di hadapan legslator.

banner 728x90
Berikut Pemandangan Umum Terhadap Lima Raperda Inisiatif dari Eksekutif

Pertama, soal Raperda peningkatan ekonomi warga atau keberadaan toko moderen, H. Ab berharap Raperda bisa menjadi sebuah sinergi untuk perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di Sampang. Menurutnya hal ini bertujuan untuk memenuhi dinamika perkembangan ekonomi yang bertumpu pada ekonomi kerakyatan.

Sementara saat ini, kata H. Ab, dengan menjamurnya toko moderen di Kota Bahari ekonomi kerakyatan kian mengalami abrasi atau pergeseran. “Maka dari itu peraturan terhadap keberadaan pasar tradisional dan toko modern diharapkan mampu menjadi sebuah sinergi,” ucapnya.

Kedua, Wabup memandang bahwa Raperda produk hukum desa atau Perda yang mengatur tentang desa merupakan kesatuan hukum, memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur serta mengurus urusan di pemerintahan desa. Dia meminta agar dalam Perda ini hak tradisional masyarakat dihormati dan diakui.

Baca juga:  Pamekasan Dapat Jatah 450 Formasi CPNS 2019, Ini Tanggal Pendaftarannya

“Melalui Raperda ini diupayakan bagi pemangku kebijakan untuk lebih terarah dan patuh terhadap perundang-undangan yang ada,” tutur H. Ab.

Ketiga, H. Ab mengapresiasi Raperda yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba di Sampang dengan menyediakan fasilitas dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan.

Keempat, pihaknya berharap dengan adanya Raperda yang mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pemerintah daerah bisa mewujudkan peningkatan kesejahteran sosial.

Kelima, soal Raperda inovasi daerah, pemerintah kabupaten (Pemkab) Sampang mengharapkan bisa membawa kemajuan dalam pembangunan daerah yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi.

“Membawa Kabupaten Sampang sesuai dengan jargon kita menuju Sampang hebat dan bermartabat,” katanya.

Usulan Lima Raperda Berpengaruh Pada Program Berkelanjutan

Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Sampang Mohammad Faruk yang mengusulkan lima Raperda itu meminta kepada orgaisasi perangkat daerah (OPD) yang merupakan leading sektor bisa berkomunikasi dan berkoordinasi secara fleksibel dan terbuka. Sebab lima Raperda inisiatif tersebut akan sangat berpengaruh pada rogram kerja yang berkelanjutan.

Ia juga menjelaskan, Raperda tentang pasar rakyat dan toko moderen merupakan langkah dan strategi pemerintah untuk mengedapankan asas pemerataan, utamanya bagi kaum dhufa dan yatim piatu.

“Harapannya, adanya peningkatan kualitas bagi tenaga pekerja dan pemberian akses bagi UMKM dalam menjalankan kemitraan,” tandasnya.

Terkait Raperda inovasi daerah, faruk menyebut tujuannya untuk meningkatkan daya saing. Mengingat pertumbuhan pembangunan perlu digerakkan oleh strategi yang tidak saja efisien.

Baca juga:  Zahira Lolos Seleksi Bintang Sobat SMP Nasional, Disdik Sumenep Beri Apresiasi

“Semangat UUD tahun 1945 amandemen IV pada pasal 31 ayat 5 yang menyatakan bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia,” terangnya.

Sementara Raperda pembentukan produk hukum desa, pihaknya berpandangan sama dengan Bupati bahwa raperda tersebut merupakan wujud dari sifat dan kewenangan desa, agar kebijakan dapat lebih terarah dan terukur. Tentunya tetap tunduk pada peraturan pemerintah yang lebih tinggi.

“Terakhir raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkoba, kami sampaikan terima kasih atas apresiasi Bupati. Karena ini merupakan pedoman dan payung hukum untuk dapatnya pemerintah daerah langsung berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan narkoba yang semua kita ketahui dapat merusak generasi muda,” pungkasnya. (Alim/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90