maduraindepth.com – DPRD Kabupaten Sampang mulai mengunci laju alih fungsi lahan pertanian melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Nota penjelasan resmi disampaikan dalam rapat paripurna di Graha Paripurna, menandai dimulainya proses legislasi yang dinilai strategis bagi masa depan pangan daerah.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Sampang Ahmad Mahfudz A.Q, pimpinan dan anggota DPRD, Badan Musyawarah, unsur Forkopimda, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kehadiran lintas unsur ini mempertegas bahwa isu penyusutan lahan produktif telah menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan legislatif.
Ketua DPRD Sampang menegaskan, perlindungan lahan pertanian bukan sekadar regulasi administratif. Menurutnya, sektor pertanian merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat. Tanpa payung hukum yang jelas, lahan produktif berisiko terus tergerus pembangunan non-pertanian yang berkembang pesat.
Fraksi Nasdem menyatakan dukungan penuh terhadap Raperda LP2B. Juru bicara Fraksi Nasdem, Rahmat Hidayat, menilai regulasi ini penting untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tidak hanya berisi pembatasan dan pengawasan. Pemerintah daerah diminta menyiapkan skema insentif konkret bagi petani, seperti bantuan sarana produksi dan kemudahan akses pendukung, agar mereka tetap terdorong mempertahankan lahan pertaniannya.
Sorotan juga datang dari Fraksi PKB. Anggota Fraksi PKB, Faruk, menekankan bahwa efektivitas Perda nantinya bergantung pada pengawasan dan kolaborasi semua pihak. Ia mengingatkan, tanpa keterlibatan masyarakat, penetapan zona lahan dilindungi berpotensi menjadi aturan formal tanpa implementasi nyata.
PKB juga mendorong sosialisasi intensif hingga tingkat desa dan kelompok tani. Edukasi dinilai penting agar masyarakat memahami tujuan kebijakan serta tidak terjadi kesalahpahaman terkait hak kepemilikan dan pemanfaatan lahan.
Raperda LP2B kini memasuki tahap pembahasan lanjutan sebelum ditetapkan menjadi Perda. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lahan pertanian di Sampang.(Poer/MH)














