Berikut Lima Raperda Inisiatif yang Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Sampang

Lima Raperda Inisiatif Rapat Paripurna DPRD Sampang
Suasana Rapat Paripurna DPRD Sampang agenda Nota Penjelasan Lima Raperda Inisiatif dan Pemgumuman Nama-nama Anggota Panja LHP BPK RI, Senin (31/5) malam. (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang kembali menggelar rapat paripurna. Terdapat dua acara pembahasan yang disidangkan dalam rapat paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD, Senin (31/5) kemarin malam ini.

Pertama, pembahasan tentang Nota Penjelasan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif. Kedua, Pengumuman Nama-nama Anggota Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun 2020.

banner auto

Hadir dalam rapat paripurna tersebut diantaranya Bupati Sampang H. Slamet Junaidi dan Wakilnya H. Abdullah Hidayat serta Sekretaris Daerah (Sekda) H. Yuliadi Setiawan, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan anggota legislatif. Kemudian Ketua DPRD Sampang Fadol beserta wakil ketua DPRD memimpin berlangsungnya rapat tersebut.

Lima Raperda Inisiatif Kabupaten Sampang tahun 2021-2022 disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Sampang Agus Husnul Yakin.

Berikut lima Raperda inisiatif tersebut:

1. Peningkatan Perekonomian Warga

Agus Husnul Yakin menyampaikan, sola peningkatan perekonomian daerah ini dengan cara memanfaatkan seluruh bidang usaha yang ada, seperti pasar rakyat atau tradisional dan toko moderen yang ada di Kota Bahari. Menurutnya, dalam hal ini pemerintah daerah punya tanggungjawab dalam melindungi ekonomi masyarakat di tengah kemajuan toko moderen.

Dia menegaskan, hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar (UUD) RI 1442 Pasal 33 ayat 4. “Keberhasilan ekonomi harus dirasakan dengan asas demokrasi ekonomi dan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan, kemandirian serta kesatuan ekonomi nasional,” jelasnya.

Baca juga:  Fadol Desak Pemerintah Salurkan Bansos Covid-19 Sebelum Idul Fitri

2. Undang-undang Desa

Agus Husnul Yakin mengatakan, undang-undang tentang desa ini mengacu pada undang-undang yang tercantum dalam UU tahun 2014 tentang desa. Dalam hal ini mengatur tentang ketentuan, keputusan dan peraturan tingkat desa.

“Jenis peraturan desa terdiri dari aturan desa, kepala dan perangkat desa,” ucapnya.

3. Penyalahgunaan dan Penanggulangan Narkoba

Dikatakan Agus Husnul Yakin, pemerintah daerah harus serius dalam mengatasi persoalan peredaran narkoba di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pengganti UU Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2019 tentang memfasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkoba.

4. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Sampang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang memiliki peran vital dalam mensejahterakan rakyat. Pemerintah berkewajiban mewujudkan keadilan sosial dan mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Tercantum dalam UU nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial,” tuturnya.

5. Inovasi Daerah

Pembangunan dan kemajuan daerah sangat ditentukan oleh kecepatan kinerja pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui fasilitas layanan publik yang optimal. Sehingga dalam hal ini pemerintah daerah harus berinovasi.

“Pembangunan di Sampang harus selalu berinovasi demi daya saing, perlu digerakkan berbagai macam strategi dengan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai amanat UUD 1945,” pungkas Agus Husnul Yakin. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto