Harga Rokok Naik, Disperdagprin: Untuk Sampang Pertengahan Januari 2020

Harga Rokok
Kiki, Pemilik Warung Kopi Samkic Jl. Wijaya Kusuma, saat memperlihatkan dagangannya, Kamis 02 Januari 2020. (Foto: RIF/MI)

maduraindepth.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (TCHT) di Tahun 2020 per 1 januari mengalami kenaikan rata-rata sebesar 21,55 persen. Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau atau CHT per 5 Desember 2019 mencapai Rp. 143,66 triliun. CHT menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai. Dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik 35 persen.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Kabupaten Sampang, Abd. Hanan. Menurutnya, kenaikan 35 persen harga rokok mengacu pada regulasi yang baru.

“Untuk Sampang kemungkinan akan mulai berlaku pada pertengahan Januari 2020,” beber Abd. Hanan, saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2020).

Dijelaskan, saat ini kenaikan harga rokok di Kabupaten Sampang masih kisaran 10 persen. “Itu pun merupakan inisiatif dari para pedagang,” imbuhnya.

Lanjut Hanan mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No.152/PMK/101/2019. SKM, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I per batang harganya sebesar Rp. 740,00. Sementara Sigaret Kretek Tangan (SKT) harga perbatang Rp. 1.015,00.

“Kenaikan dengan mengikuti Bea Cukai masih menunggu perubahan dan surat edaran dari Pemerintah Provinsi,” terangnya.

Baca juga:  Terima Penghargaan dari Bupati, Faisol: Jalan Penyelesaian Konflik Syiah Masih Panjang

Hal Senada juga diungkapkan oleh Kasi Informasi Perdagangan, Disperdagprin Kabupaten Sampang, Busar Wibisono. Saat dikonfirmasi, dia mengaku pihaknya sampai saat ini masih belum menerima surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas perubahan tersebut.

“Kami belum menerima edaran dari Pemerintah Provinsi, nanti kami koordinasi dulu dengan pemerintah provinsi,” katanya.

Sementara itu, Adil, selaku Kasi Bina Usaha Perdagangan, Promosi dan Pemasaran, Disperdagprin Sampang, belum bisa dikonfirmasi. Sebab saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, nomor yang dihubungi tidak aktif, melalui pesan WhatsApp pun belum ada tanggapan. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto