maduraindepth.com – Ketua DPRD Sampang, Fadol mengkhawatirkan kenaikan harga rokok pada tahun 2020. Dia menilai kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017, belum seimbang dengan pemberdayaan dan penguatan petani tembakau, khususnya di Kabupaten Sampang.
“Rokok merupakan suatu hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sehingga perlu kajian komprehensif dari pemerintah. Terutama pemberdayaan dan penguatan petani tembakau, dimana harga masih menjadi permainan pemilik gudang,” ujarnya pada maduraindepth.com di ruang kerjanya, Kamis (2/1/2020).
Selain itu, Fadol berharap, pemerintah sekiranya dapat meninjau kembali kebijakan tersebut. “Apakah sudah sebanding dengan daya beli masyarakat,” imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Sampang Ach. Heriyanto Shaleh. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menuturkan, berkaitan dengan naiknya harga rokok berimbas kepada berbagai unsur kebutuhan masyarakat.
Jangan sampai karena harga rokok naik, lanjut dia, berimbas pada kebutuhan masyarakat yg lain juga naik. Sebab hal itu pasti akan menyengsarakan rakyat
“Kondisi masyarakat di setiap daerah tentunya tidak sama, beda di Madura beda di Surabaya, beda masyarakat menengah kebawah beda pula masyarakat menengah keatas. Karena beda pekerjaannya, otomatis berbeda pula jumlah pendapatan atau penghasilannya, sementara rokok terkadang menjadi kebutuhan,” terangnya.
Diakui, pihaknya mendukung dengan pernyataan Fadol. Menurutnya, menaikkan harga rokok tidak semudah seperti yang telah diputuskan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
“Bagi masyarakat bawah sebelum harga rokok naik saja kadang masih hemat biaya hidup untuk sekedar beli rokok, apalagi jika sudah naik, lalu gimana,” ujarnya. (RIF/MH)