maduraindepth.com – Seorang guru SD terduga teroris yang ditangkap Densus 88 hingga kini masih berstatus sebagai ASN. Pasalnya, hingga kini Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang belum menerima laporan resmi terkait status S.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Disdik Sampang, Achmad Mawardi menyampaikan, pihaknya hanya menerima laporan dari pihak sekolah jika inisial S tidak masuk kerja sejak Jumat (14/10). Kemudian pihaknya memastikan dengan mendatangi langsung sekolah tempat S mengajar.
Ternyata, ditangkapnya S tidak berdampak pada aktivitas kegiatan belajar mengajar di SDN Rongtengah V. Khususnya kelas 6. Sebab kepala sekolah setempat menggantikan S mengajar di kelasnya.
“Kepala sekolah punya kewajiban mengajar saat gurunya kurang, meskipun S tidak masuk sampai batas waktu yang tak menentu, pembelajaran di kelas tetap berlangsung kondusif,” ujar Mawardi, Selasa (18/10).
Meski Ditangkap, Statusnya Masih ASN
Hingga kini status inisial S masih ASN. Sebab sampai saat ini, Disdik Sampang belum menerima laporan resmi dari tim penyidik yang menyatakan bahwa S sebagai tersangka jaringan teroris.
Sementara sejauh ini status S masih terduga. Sehingga pihaknya tidak bisa memberikan laporan resmi ke BPKAD dan Inspektorat, sebagai landasan untuk dilakukan penggantian.
“Kami masih menunggu laporan resmi dari tim penyidik. Jika nanti S resmi sebagai tersangka, maka Disdik punya kewajiban melaporkan ke BPKAD dan inspektorat sebagai bahan tindaklanjut,” terangnya.
Mawardi menjelaskan, sanksi bagi ASN bisa dijatuhkan oleh pemerintah apabila sudah ada kepastian hukum. Seperti sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, apabila selama 30 hari tidak ada kejelasan atau ada laporan resmi ditetapkan tersangka, maka status ASN akan dicabut alias dipecat. “Pencabutan jabatan atas S bisa dilakukan kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang, seperti kasus narkotika, kriminal dan kasus hukum lainnya,” tegasnya.
Sementara keterlibatan S atas tindak pidana teroris sudah jelas. Hal itu sebagaimana diungkapkan Kapolres Sampang, AKBP Arman dalam jumpa pers pada Senin (17/10) kemarin.
“Buktinya, terduga langsung dibawa ke Mabes Polri dan dilakukan penahanan atas keterlibatannya di jaringan Jamaah Islamiyah (JI),” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang mengenai status ASN terduga teroris itu. Jurnalis maduraindepth sudah berusaha mengkonfirmasi, namun belum ada jawaban. (Alim/MH)