maduraindepth.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang sudah enam kali lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) tenaga ad hoc pada Pemilu 2024. Pergantian itu tidak hanya pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), tetapi juga Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Sampang, Addy Imansyah mengatakan, PAW kepada tenaga ad hoc Pemilu memang bisa dilakukan dengan alasan tertentu. Misalnya, berhalangan tetap, mengundurkan diri, meninggal dunia, dan pemberhentian.
Hal tersebut, kata Addy, nantinya diproses dan dituangkan dalam berita acara. Selama ini, lanjut dia, KPU Sampang sudah melakukan enam kali pergantian tenaga ad hoc.
“Lima kali di antaranya untuk PPS dan satu kali untuk PPK. Pergantian dilakukan dengan berbagai alasan tertentu,” ujarnya dikonfirmasi, Selasa (18/7).
Sementara, kata Addy, PPS yang diganti itu meliputi Desa Aeng Sareh, Kecamatan Kota Sampang karena meninggal dunia. Kemudian, PPS Desa Olor, Kecamatan Banyuates diganti karena meninggal.
“Ada juga PPS di Desa Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang, dan PPS di Desa Jrangoan, Kecamatan Omben dia PPS ini mengundurkan diri,” ucapnya.
Selain itu, satu PPS di Desa Nyeloh, Kecamatan Kedungdung karena diberhentikan. Pemberhentian kepada PPS tersebut, lantaran yang bersangkutan terkoreksi tidak memenuhi syarat administrasi (TMS).
“Iya itu setelah adanya laporan dari masyarakat dan sudah terklarifikasi dalam berita acara pemeriksaan,” paparnya.
Dia menjelaskan, adapun pergantian PPK terjadi di Kecamatan Karang Penang, Sampang karena meninggal dunia. ”Ada enam kali pergantian yang sudah kami lakukan, dua PPS meninggal, dua PPS mengundurkan diri, satu PPS diberhentikan dan satu PPK meninggal,” ungkap Addy.
Dia berharap tidak ada lagi PAW, agar bisa lebih fokus bekerja mempersiapkan tahapan Pemilu 2024. ”Semua penggantinya sudah dilantik dan aktif bekerja,” pungkasnya. (Alim/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI