maduraindepth.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan segera mengevaluasi ulang Peraturan Daerah (Perda) tentang tataniaga tembakau di kota Bumi Gerbang Salam. Pasalnya, selama ini Raperda yang digodok masih diprioritaskan dalam bidang ekonomi dan hukum.
Dari itu, DPRD Pamekasan mengagendakan pembahasan Raperda dan revisi Perda yang mengatur bidang perekonomian dan hukum.
“Masih di bidang ekonomi dan hukum. agenda revisi tata niaga tembakau yang krusial harus segera direalisasikan,” kata Wakil ketua komisi I DPRD Pamekasan, Hamidi, Jumat (11/9).
Menurut Hamdi, perlu diangedakannya pembahasan Perda tataniaga tembakau tersebut yaitu untuk menyikapi keresahan petani di kabupaten Pamekasan.
“Diantaranya desakan masyarakat ialah Raperda pesantren, yang memang sangat dibutuhkan. Mengingat peran santri dan Ponpes sangat fundamental. Karenanya tetap kami perjuangkan untuk direalisasikan nanti,” lanjut Hamdi.
Di sisi lain, Korwil Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Jawa Timur, Wahyudi menjelaskan bahwa DPRD Pamekasan harus memprioritaskan kebutuhan masyarakat. Saat ini untuk pertimbangan menentukan skala prioritas pembahasan Raperda di tahun 2020.
“Sehingga yang dihasilkan sesuai dengan keinginan dan hati nurani rakyat, ” tegas Wahyudi. (RUK/MH)