DKPP Daftarkan Sertifikasi IG untuk Bawang Merah Khas Sumenep

Sertifikasi bawang merah khas sumenep
Tim Kemenkum HAM Jatim meninjau lokasi pertanian bawang merah khas Sumenep, Jumat (9/8). (Foto: DKPP Sumenep for MID)

maduraindepth.com – Pemerintah terus melakukan upaya optimalisasi terhadap potensi kualitas pertanian yang ada di Kota Keris. Saat ini, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep sedang mengupayakan sertifikasi indikasi geografis (IG) untuk bawang merah lokal.

Diketahui, bawang merah lokal Sumenep memiliki cita rasa yang khas dan gurih. Sehingga, diminati oleh banyak konsumen. Mulai dari konsumen di dalam daerah hingga ke luar kota. Bawang merah khas Sumenep, sangat laris terjual dalam bentuk mentah maupun olahan.

Potensi tersebut, tentu tidak disiasiakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Maka dari itu, DKPP setempat terus melakukan langkah strategis. Salah satunya, yakni dengan berupaya memberikan perlindungan hukum bagi produsen bawang merah melalui sertifikasi IG.

Tim dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Timur (Jatim) melakukan pemantauan secara langsung ke Sumenep. Agenda tersebut, berlangsung selama dua hari mulai Kamis-Jumat (8-9/8).

Sedangkan, untuk Tim Kemenkum HAM Jatim yang turun ke Bumi Sumekar, dipimpin oleh Ketua Tim Ahli IG Idris. Selain itu, juga didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Dulyono. Termasuk juga, Kasubbid Kekayaan Intelektual Gatot Suharto.

Hasil yang ditemukan di lapangan, selanjutnya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut melalui sidang pleno di tingkat pemerintah pusat. Oleh karena itu, tim dari Kemenkum HAM Jatim turun langsung ke Sumenep untuk menggali informasi lebih mendalam.

Baca juga:  Terbukti Evektif, DKPP Sumenep Ajak Masyarakat Sukseskan Vaksinasi PMK Tahap Tiga

Ketua Tim Ahli IG Idris mengungkapkan, saat turun ke Kota Keris, pihaknya langsung menemui para petani bawang merah. Sehingga, dia dapat menanyakan berbagai informasi secara detail yang ada di lapangan. Mulai dari tahap produksi, pembibitan, hingga finishing akhir produk.

“Kami berdiskusi dan berdialog secara langsung bersama petani bawang merah di Sumenep,” katanya.

Idris menyampaikan, bahwa pemantauan di lapangan sudah dilakukan secara maksimal. Berikutnya, tinggal melalui proses tahapan lebih lanjut. Sehingga, dalam waktu dekat, sertifikat IG untuk bawang merah lokal Sumenep segera terdaftar.

“Nanti, bawang merah Sumenep akan semakin terlindungi secara hukum,” tegasnya.

Kepala DKPP Sumenep Chainur Rasyid mengatakan, langkah strategis yang dilakukan adalah sebagai wujud komitmen pelayanan pemerintah terhadap masyarakat. Terutama, dalam hal ini untuk petani bawang merah lokal Kota Keris.

Menurutnya, potensi pertanian yang ada di Sumenep memang sangat bagus. Bahkan, memiliki banyak sekali komoditas pertanian dengan varietas unggul dan unik. Salah satunya, yakni seperti cengkeh khas Masalembu dan Pisang Batuputih.

“Saya harap, kualitas produk pertanian di Sumenep bisa terus dijaga dan dikembangkan,” ucapnya.

Mengenai itu, upaya DKPP Sumenep dalam mendaftarkan sertifikasi IG untuk produk pertanian lokal, bukan sekadar berkutat pada bawang merah. Tetapi, komuditas lain yang juga merupakan varietas Kota Keris, dicanangkan segera tersertifikasi IG.

Baca juga:  Ada 1.582 Janda di Bangkalan Sepanjang 2023

“Banyak yang perlu kami patenkan. Sebagai langkah awal, kami mulai dari bawang merah,” pungkasnya. (bus/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *