Dispendukcapil Sampang Terapkan TTE Untuk 3 Dokumen Adminduk, Apa Saja?

Edi Subinto, Plh Kepala Dispendukcapil Kabupaten Sampang. (AW/MI)

maduraindepth.com – Sejak awal bulan Mei lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sampang telah menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) pada tiga dokumen administrasi kependudukan (Adminduk). Ketiga dokumen tersebut yaitu, surat keterangan pindah keluar, akte kelahiran dan kartu keluarga (KK).

Pelaksana harian (Plh) Kepala Disependukcapil Sampang Edi Subinto mengatakan, surat keterangan pindah dari Sampang ke luar diberlakukan tanda tangan elektronik sejak 5 Mei 2020 lalu. Sementara tanda tangan elektronik untuk akte kelahiran diterapkan mulai tanggal 19 Mei 2020.

“Artinya, kalau ada produk pindah dari Sampang atau akte kelahiran sejak tanggal diberlakukan, yang bukan tanda tangan elektronik maka harus konfirmasi dulu ke Dispendukcapil,” ucapnya, Sabtu (13/6).

Berikutnya kata Edi, sapaan akrabnya, dokumen kependudukan yang telah diberlakukan tanda tangan elektronik (TTE) adalah kartu keluarga (KK). Kartu keluarga diberlakukan paling akhir, lanjut dia, karena jenis perubahan yang dilakukan dari kartu keluarga ini macam-macam, sehingga perlu waktu, penyesuaian proses dan uji kecepatan.

“Oleh karena itu sejak 8 Juni ini KK kita mulai penandatanganan secara elektronik. Ketika ada produk KK yang keluar setelah 8 juni ini, perlu dikonfirmasi ke Dinas,” jelas Edi.

Menurut dia, penyebutan tanggal diberlakukannya tanda tangan elektronik pada tiga dokumen kependudukan tersebut untuk mengantispasi kalau ada produk setelah tanggal itu.

Baca juga:  Pembacok Marbani Ditangkap, Polisi: Motifnya Dituduh Sebagai Dukun Santet

“Berkaitan dengan produk sebelumnya yang masih belum TTE, maka dokumen itu masih tetap berlaku kecuali yang bersangkutan ingin mengajukan perubahan, baru nanti akan keluar produk dengan tanda tangan elektronik,” terang pria berkacamata ini.

Dokumen Adminduk yang TTE Tak Perlu Legalisir

Manfaat tanda tangan elektronik, tambah Edi, ketika masyarakat memegang dokumen kependudukan yang bertandatangan elektronik jika dibutuhkan untuk pelayanan publik yang lain, maka dokumen itu tidak perlu lagi dilakukan legalisir. Termasuk juga KTP elektronik juga tidak perlu dimintakan legalisir.

Dispendukcapil, ucap dia, sudah mengeluarkan surat edaran Bupati terkait dengan dokumen kependudukan yang ditandatangani secara elektronik tidak lagi perlu dilakukan legalisir kecuali dokumen yang masih ditandatangani secara manual. Dasarnya, lanjut Edi, adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri  Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 104 Tahun 2019 pasal 19 ayat 6.

“Sementara ini kita masih fokus pada dokumen yang sering dibutuhkan masyarakat. Jadi ada 4 macam dokumen yang sudah TTE, yakni KTP-el, surat pindah keluar, KK dan akte kelahiran. Ini yang paling sering dibutuhkan masyarakat. Kalau identitas anak itu belum, masih manual. Jadi kalau dibutuhkan fotocopynya masih perlu dilegalisir,” pungkasnya. (AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto