Dalam Sepekan 638 PMI Asal Sampang Kembali ke Tanah Air

PMI Sampang
Sejumlah PMI asal Sampang yang pulang ke tanah air beberapa waktu lalu. (FOTO: DPMTSP dan Naker Sampang for MI)

maduraindepth.com – Dalam sepekan terakhir ada sebanyak 638 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sampang, Madura pulang ke tanah air. Data itu terhitung sejak tanggal 30 April hingga 6 Mei 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja DPMPTSP dan Naker Sampang Agus Sumarso menyampaikan, ratusan PMI asal Sampang itu pulang ke kampung halaman karena kontrak kerja di negeri rantau sudah habis.

banner 728x90

“Apalagi masih pandemi Covid-19 sebagain negara menutup dan melakukan PHK besar-besaran,” terang Agus Sumarso kepada maduraindepth.com, Kamis (6/5).

Setibanya di Kota Bahari, ratusan pekerja migran itu dipulangkan ke kampung halaman secara bertahap tidak lama setelah dikarantina di Balai Latihan Kerja (BLK). “Karena kalau semua ditampung lama khawatir yang lain tak kebagian,” ujarnya.

Data yang diterima maduraindepth.com dari Tim Penjemputan PMI yang dibentuk pemerintah daerah menyebutkan, sejak tanggal 30 April sampai 6 Mei 2021 sudah ada 638 orang yang sudah dijemput.

Jumlah PMI dipulangkan ke Kabupaten Sampang secara bertahap. Yakni pada pada 30 April 2021 sebanyak 106 orang, 1 Mei 2021 ada 41 orang dan 2 Mei 2021 berjumlah 31 orang. Kemudian pada 3 Mei 2021 sebanyak 105 orang, tanggal 4 Mei 2021 sejumlah 136 orang, tanggal 5 Mei 2021 sebanyak 132 orang. Sementara untuk hari ini 6 Mei 2021 masih dilakukan penjemputan sebanyak 87 orang.

Baca juga:  Terbaru, Total Korban Insiden Kanjuruhan 754 Orang, 132 Meninggal Dunia

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sampang Asroni menyampaikan ratusan PMI itu didata dan dijemput oleh tim penjemputan di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya. Terhitung sejak 30 April hingga sekarang, 6 Mei 2021.

“Yang dijemput hanya berpaspor Sampang. Kita akan data ulang mereka berdasarkan Paspor dan KTP. Setelah itu kita pasrahkan kepada pihak keluarga,” jelasnya.

Dilaporkan saat dilakukan pendataan ulang, ditemukan ketidak-samaan antara alamat paspor dan KTP PMI. Namun pihaknya berupaya menyinkronkan dengan data dari pihak keluarga penjemput guna memastikan alamat mereka yang sebenarnya.

“Setiap penjemput wajib bawa KTP dan dibuatkan surat pernyataan karena mereka yang akan bertanggung jawab terhadap para PMI selama mereka ada di daerah masing-masing asal mereka, supaya mudah melakukan tracing bagi para PMI ketika terjadi apa-ap,” tutupnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *