maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) tunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran. Sebab saat ini, dinas terkait masih menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur untuk membuka posko pengaduan THR Idhul Fitri 2023.
Kasi Hubungan Industrial, DPMPTSP dan Naker Sampang, Heru Susandra menyampaikan, sejauh ini pihaknya masih belum mendapat kabar kapan SE itu diedarkan. Sehingga posko pengaduan THR lebaran tahun ini masih belum ditentukan, sementara sejumlah persiapan sudah dilakukan.
“Surat keterangan pemberian THR yang nantinya diserahkan ke perusahaan, kini masih dikerjakan sehingga nanti tinggal disebarkan,” ucapnya, Selasa (4/4).
Sedangkan, untuk lokasi posko pengaduan THR sendiri akan sama seperti tahun sebelumnya, bertempat di Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Jalan Syamsul Arifin, Sampang, Madura. “Kalau sudah ada arahan membuka posko, nanti kami pasang banner di depan kantor guna mempermudah masyarakat saat berkunjung untuk melapor,” katanya.
Adapun cara melaporkan, lanjut Heru, masyarakat bisa langsung datang ke Posko tanpa diwakilkan. Mengingat, aturannya harus atas nama sendiri atau pekerja yang bersangkutan.
“Ketika nanti ada pekerja sudah melapor, kami akan langsung tindak lanjuti dengan melaporkan ke pengawas tenaga kerja provinsi Jatim, agar THR nya segera dibayar oleh perusahaan tempat bekerja,” tandasnya. (Alim/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini