maduraindepth.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menetapkan besaran kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2023, termasuk empat kabupaten di Madura. Kenaikan UMK itu sesuai Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.
Sampai saat ini, Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan UMK 2023 tertinggi di Provinsi Jatim, yakni sebesar Rp 4.525.479. Sedangkan untuk wilayah Madura, Kabupaten Sumenep masih menjadi yang tertinggi dengan besaran UMK Rp 2.176.819.
Perlu diketahui, sebelumnya pada tahun 2022, UMK di Kabupaten Sumenep hanya Rp 1.978.927. Pada 2023, besaran upah di Kota Keris naik menjadi Rp 2.176.819 dan berada di peringkat ke 26 se Jawa Timur.
Kemudian, Kabupaten Bangkalan berada di urutan kedua UMK tertinggi di Madura dan urutan ke 33 se Jawa Timur. Pada 2022, besaran UMK di Kota Dzikir dan Shalawat Rp Rp 1.956.773, dan naik menjadi Rp 2.152.450 tahun ini.
Berikutnya, daerah dengan besaran UMK di urutan ketiga se Madura yakni Kabupaten Pamekasan. Tahun 2023, upah di Pamekasan naik menjadi Rp 2.133.655 dari sebelumnya Rp 1.939.686. Kabupaten Pamekasan berada di urutan ke 37 se Jawa Timur.
Di urutan terakhir, UMK terendah se Pulau Garam yaitu Kabupaten Sampang. Bahkan se Jawa Timur, Kota Bahari juga berada di posisi terakhir, tepatnya di urutan 38. Pada 2022, UMK Sampang Rp 1.922.122. Kemudian naik menjadi Rp 2.114.335 pada 2023. (*)
Dapatkan Informasi Terkini Di Sini